news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi minuman manis.
Sumber :
  • Freepik

Potensi Cukai Minuman Berpemanis Diperkirakan Capai Rp3,2 Triliun pada APBN 2025

YLKI ungkap potensi penerimaan negara dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) diprediksi bisa mencapai Rp3,2 triliun dalam APBN 2025.
Sabtu, 25 Januari 2025 - 09:03 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan bahwa potensi penerimaan negara dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) diproyeksikan mencapai Rp3,2 triliun dalam APBN 2025.

"Potensi penerimaan cukai MBDK pada APBN 2025 cukup signifikan, yaitu sekitar Rp3,2 triliun. Angka ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp1,2 triliun. Hal ini menunjukkan pemerintah melihat peluang besar dari sektor ini," ujar Peneliti YLKI, Rully Prayoga, dalam diskusi kelompok terfokus (FGD) "Pembuatan Road Map Earmarking MBDK" di Makassar, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa dukungan penerapan cukai MBDK di Indonesia didasarkan pada Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Cukai, yang terakhir diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Untuk itu, pemerintah diharapkan segera mengimplementasikan undang-undang tersebut melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur lebih lanjut pelaksanaan cukai MBDK, mengingat dampaknya dapat membahayakan generasi muda.

Dana hasil cukai MBDK ke depan direncanakan untuk mendukung sektor kesehatan, terutama dalam upaya pencegahan dan penanganan dampak konsumsi MBDK.

Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Sulsel, Muhammad Yusri Yunus, menyoroti meningkatnya prevalensi penyakit seperti diabetes melitus (DM) dan jantung, terutama pada anak-anak.

"Yang memprihatinkan, penyakit tidak menular ini sudah menyerang anak-anak di bawah usia 17 tahun, salah satunya akibat obesitas yang dipicu oleh konsumsi MBDK," ujarnya.

Ia juga mencatat adanya peningkatan sekitar lima persen pada kasus anak-anak yang harus menjalani cuci darah akibat DM tipe dua, berdasarkan pemantauan Dinas Kesehatan Sulsel pada 2023-2024.

Diskusi tentang earmarking cukai MBDK ini turut dihadiri Plh Kadisperindag Sulsel Since Erna Lamba, Kepala BBPOM Makassar Hariani, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulsel Andi Mirna sebagai pemateri. (ant/nsp)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral