Logo Google.
Sumber :
  • istimewa

Tak Terima Didenda Rp202,5 Miliar, Google Siap Lawan KPPU

Rabu, 22 Januari 2025 - 14:41 WIB

Putusan tersebut dibacakan tanggal 21 Januari 2025 oleh Majelis Komisi yang diketuai oleh Hilman Pujana dengan Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis.

Diketahui, perkara ini merupakan inisiatif KPPU atas dugaan pelanggaran Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b UU No. 5 Tahun 1999 oleh Google LLC. 

Google LLC mewajibkan developer aplikasi yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store untuk menerapkan Google Play Billing System (GPB System) dan menjatuhkan sanksi apabila developer aplikasi tidak patuh berupa penghapusan aplikasi tersebut dari Google Play Store. 

Google LLC menerapkan biaya layanan dalam penerapan GPB System tersebut sebesar 15%-30%. Majelis
Komisi melakukan pemeriksaan pendahuluan atas perkara ini sejak 28 Juni 2024 dan berakhir pada tahap pemeriksaan lanjutan pada 3 Desember 2024.

Majelis KPPU, berdasarkan fakta persidangan dan analisis struktur pasar, menilai Google Play Store adalah satu-satunya toko aplikasi yang terpasang pada ponsel dengan sistem operasi Android dan menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar toko aplikasi.

Atas kewajiban menggunakan sistem pembayaran Google Play Billing System dan tidak mengizinkan sistem alternatif, KPPU menilai pembatasan metode pembayaran tersebut menyebabkan jumlah pengguna aplikasi berkurang, jumlah transaksi turun sehingga berdampak pada pendapatan dan harga aplikasi naik sampai 30 persen karena terdapat biaya layanan.

Mengenai sanksi berupa aplikasi dihapus dari toko aplikasi, menyebabkan aplikasi hilang jika pengembang tidak mengikuti aturan Google Play Billing System. 

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:40
01:00
01:59
02:27
01:42
01:36
Viral