news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri ATR Nusron Wahid meninjau langsung Proses pencabutan pagar laut di Pantai Tanjung Pasir, Tangerang, Banten (22/01/2025).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Taufik Hidayat

Menteri ATR Batalkan Sertifikat SHGB Pagar Laut di Tangerang: Cacat Prosedural dan Material

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid, membatalkan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di perairan Tangerang
Rabu, 22 Januari 2025 - 12:42 WIB
Reporter:
Editor :

Tangerang, tvonenews.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid mengatakan bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) hingga Surat Hak Milik (SHM) di atas lautan Kabupaten Tangerang cacat material.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Nusron usai memantau langsung pagar laut ilegal di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang pada Rabu (22/1/2025).

“Kami memandang bahwa sertifikat tersebut yang di luar garis pantai adalah cacat prosedur, cacat material,” kata Nusron kepada wartawan di Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Rabu.

Ia pun menjelaskan pernyataan cacat material dan prosedural itu disadari oleh hasil penyelidikan pihaknya selama ini.

"Kami sudah mengambil keputusan, bahwa beberapa sertifikat tersebut sudah kami tinjau, kami cocokkan dengan data geo spasial, kami cocokkan dengan data PETA, baik PETA garis pantai maupun PETA yang lain, memang ada beberapa yang sudah kami teliti, sertifikat tersebut berada di luar garis pantai, setelah kami cocokkan.
Kemudian kami mengambil langkah- langkah, yaitu melakukan peninjuan ulang semua yang ada di luar garis pantai," jelas Nusron.

Hasil peninjauan ulangnya benar bahwa sertifikat tersebut berada di luar garis pantai alias di atas perairan laut. Dimana, perairan laut atau permukaan yang bukan berupa tanah tidak dapat disertifikasi.

"Karena memang pantai itu adalah common, sesuatu yang disebut dengan common property. Tidak boleh di dalam luar garis pantai itu, menjadi private property. Karena yang namanya pantai adalah common land. Kalau tuh dia bentuknya tanah, apalagi ini bentuknya tidak tanah. Maka itu adalah tidak bisa disertifikasi," terang Nusron.

Nusron mengatakan, pihaknya memiliki wewenang untuk membatalkan sertifikat HGB dan SHM di atas lautan tersebut selama sertifikat tersebut belum lebih dari 5 tahun.

Oleh karena itu, kata dia, polemik ini tidak perlu dilanjutkan ke meja Pengadilan.

“Berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) no. 18 tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berusia 5 tahun, maka Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya ataupun membatalkan tanpa proses dan perintah dari pengadilan. Kalau sudah berusia 5 tahun, maka harus proses dan perintah pengadilan,” ucapnya.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengakui adanya hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) dari pagar laut misterius tersebut.

Menurutnya terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB yang terdiri dari 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang lagi atas nama perorangan.

Selain itu terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut dengan jumlah 17 bidang.

Kementerian ATR/BPN membenarkan adanya sertifikat di kawasan pagar laut itu. Lokasinya pun sesuai dengan aplikasi BHUMI ATR/BPN, yakni di Desa Kohod, Pakuhaji, Tangerang.

Kementerian ATR berjanji menindak tegas pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat-sertifikat itu, jika ditemukan ada yang menyalahi aturan.(rpi/nba)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:06
04:15
01:40
02:00
03:00
05:29

Viral