Sumber :
- Istimewa
Penampakan Uang Rp103,27 Miliar Hasil Bisnis Judi Online PT AJP dan Bos Judol FH, Pantaskah Tersangka Didenda Segini?
Barang bukti uang tunai sebesar Rp103,2 miliar hasil bisnis judi online dihadirkan Bareskrim Polri dalam penetapan PT AJP dan "bos judol" FH dalam kasus TPPU.
Kamis, 16 Januari 2025 - 16:41 WIB
Sumber :
- Istimewa
Helfi menegaskan, pemberantasan judi online alias judol dan pencucian uang adalah bagian dari komitmen pemerintahan Presiden Prabowo untuk menciptakan perekonomian yang bersih dan berkeadilan.
"Polri berkomitmen melaksanakan tugas ini dengan profesional dan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk membangun Indonesia yang lebih baik," pungkasnya.
PT AJP dan FH dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta KUHP.
PT AJP sebagai korporasi diganjar ancaman denda hingga Rp100 miliar. Sedangkan, FH terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. (rpi)