- Istimewa
Daftar Tunjangan PPPK, Honorer yang Lolos Seleksi PPPK 2024 Juga Dapat
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah memberikan sejumlah tunjangan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Tunjangan itu berlaku juga untuk mereka yang lolos dalam seleksi PPPK 2024.
Diketahui, seleksi PPPK 2024 adalah sarana honorer untuk menjadi PPPK.
Hal itu merespon kebijakan pemerintah yang menghapus status honorer di seluruh instansi pemerintah mulai 2025.
Adapun hasil seleksi PPPK 2024 secara bertahap sudah mulai diumumkan.
Sementara, tunjangan yang diberikan kepada PPPK tersebut, merupakan pemberian pemerintah di luar gaji pokok.
Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden nomor 11 tahun 2024 tentang perubahan peraturan presiden nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK
Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800
Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000
Selain itu, PPPK juga mendapatkan beragam tunjangan diantaranya:
1. tunjangan istri/suami, sebesar 10 persen dari gaji pokok.
2. tunjangan anak, 2 persen dari gaji pokok.
3. tunjangan pangan, 10 kg beras per bulan, atau uang yang setara dengan nilai tersebut.
4. tunjangan jabatan struktural, Rp360.000 sampai Rp5.500.000.
5. tunjangan jabatan fungsional, berdasarkan peraturan yang berlaku untuk masing-masing jabatan fungsional.
6. tunjangan umum, untuk yang tidak memiliki tunjangan struktural/fungsional, berkisar Rp175.000 sampai Rp190.000
7. Tunajangan kinerja, nominalmya bervariatif sesuai kebijakan instansi. (vsf)