Ilustrasi ASN P3K.
Sumber :
  • Istimewa

Daftar Tunjangan PPPK, Honorer yang Lolos Seleksi PPPK 2024 Juga Dapat

Minggu, 5 Januari 2025 - 16:08 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah memberikan sejumlah tunjangan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Tunjangan itu berlaku juga untuk mereka yang lolos dalam seleksi PPPK 2024.

Diketahui, seleksi PPPK 2024 adalah sarana honorer untuk menjadi PPPK.

Hal itu merespon kebijakan pemerintah yang menghapus status honorer di seluruh instansi pemerintah mulai 2025.

Adapun hasil seleksi PPPK 2024 secara bertahap sudah mulai diumumkan.

Sementara, tunjangan yang diberikan kepada PPPK tersebut, merupakan pemberian pemerintah di luar gaji pokok.

Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden nomor 11 tahun 2024 tentang perubahan peraturan presiden nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK

Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900

Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200

Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200

Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600

Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900

Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100

Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800

Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400

Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500

Golongan X: Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000

Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000

Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800

Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800

Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500

Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200

Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600

Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000

Selain itu, PPPK juga mendapatkan beragam tunjangan diantaranya:

1. tunjangan istri/suami, sebesar 10 persen dari gaji pokok.

2. tunjangan anak, 2 persen dari gaji pokok.

3. tunjangan pangan, 10 kg beras per bulan, atau uang yang setara dengan nilai tersebut.

4. tunjangan jabatan struktural, Rp360.000 sampai Rp5.500.000.

5. tunjangan jabatan fungsional, berdasarkan peraturan yang berlaku untuk masing-masing jabatan fungsional.

6. tunjangan umum, untuk yang tidak memiliki tunjangan struktural/fungsional, berkisar Rp175.000 sampai Rp190.000

7. Tunajangan kinerja, nominalmya bervariatif sesuai kebijakan instansi. (vsf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:35
09:35
07:07
01:44
03:10
02:39
Viral