Ilustrasi ASN saat bekerja sistem WFO tidak WFH ketika puncak arus balik mudik Lebaran.
Sumber :
  • Antara

Daftar Gaji PPPK 2025 untuk Semua Golongan, Tertinggi Rp7,3 Juta

Sabtu, 4 Januari 2025 - 08:27 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Besaran gaji honorer yag lolos seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2024 sudah ditetapkan.

Pemerintah meneraptak gaji pokok PPPK yang lolos tahun seleksi 2024 berdasarkan golongan dan jabatan pegawai.

Untuk golongan pegawai, pada proses awal disesuaikan dengan tingkat lulusan pendidikan. Selanjutnya, gaji PPPK akan disesuaikan dengan masa kerja.

Diketahui, Pemerintah akan menghapus seluruh tenaga honorer di instansi kepemerintahan pada tahun 2025. Hal itu berlaku untuk seluruh honorer pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.

Penghapusan honorer di instansi pemerintah diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2023.

Sementara, mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020, tentang perubahan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 tahun 2019 tentang pengadaan pegawai PPPK untuk guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian, golongan PPPK terbagi atas:

Golongan I, untuk lulusan SD

Golongan IV,untuk lulusan SMP

Golongan V, untuk lulusan SMA/Diploma 1/sederajat

Golongan VI, untuk lulusan diploma II

Golongan VII, untuk lulusan diploma III

Golongan IX, untuk lulusan sarjana/diploma IV

Golongan X, untuk lulusan pasca sarjana S2

Golongan XI, untuk lulusan pasca sarjana S3

Sedangkan untuk gaji diatur dalam Peraturan Presiden nomor 11 tahun 2024 tentang perubahan peraturan presiden nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK

Golongan I: Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800

Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500

Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000. (vsf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:35
09:35
07:07
01:44
03:10
02:39
Viral