- tvOnenews.com/Taufik Hidayat
Sejumlah Barang dan Jasa Dijamin Pemerintah Bebas PPN, Apalagi Sampai PPN 12 Persen, Simak Rinciannya Berdasarkan PMK 131/2024
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah resmi menetapkan penerapan tarif PPN 12 persen mulai berlaku pada Februari 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan aturan penerapan PPN 12 persen. Aturan tersebut yakni eraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024.
Aturan tersebut ditaken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku per 1 Januari 2025.
Dalam aturan itu, Sri Mulyani memastikan tarif PPn 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah.
Pemerintah memberi jaminan, untuk bahan pokok akan tetap bebas PPN 12 persen.
Khusus untuk bahan-bahan pokok, Pemerintah membebaskan tarif PPN.
Aturan tersebut juga merinci barang-barang yang dinyatakan bebas PPN.
Adapun barang-barang yang bebas PPN yakni beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula.
"Hasil ternak, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah dan kacang-kacangan lain, padi-padian, ikan, udang beserta biota laut lainnya, rumput laut," tulis aturan tersebut, dilansir, Rabu (1/1/2025).
Kemudian untuk jasa yang dibebaskan PPN yaitu tiket kereta api, tiket bandara, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu, penyerahan pengurusan transport (freight forwarding).
Lalu jasa biro perjalanan, jasa pendidikan, buku-buku pelajar, kitab suci, jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis baik pemerintah atau swasta, jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan, anjak piutang, kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa hingga reasuransi. (vsf)