Article Article
Pembayaran Qris.
Sumber :
  • tim tvone - sinto sofiadin

BI Tegaskan Transaksi dengan QRIS Bebas dari PPN 12%

Sabtu, 28 Desember 2024 - 10:19 WIB

“Jadi saya harus tegaskan, transaksi QRIS saya tegaskan tidak ada PPN,” kata Airlangga dalam peluncuran Program EPIC Sale 2024 di Tangerang, Minggu (22/12/2024).

Sebagai informasi, pemerintah akan menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini berlaku untuk barang dan jasa dalam kategori tertentu, terutama yang tergolong mewah, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (ant/nsp)


 

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
10:59
03:29
02:00
05:35
04:55
06:59
Viral