- tvOnenewas.com/Abdul Gani Siregar
Menteri UMKM Tegaskan Batas Waktu Penghapusan Piutang: Hindari Moral Hazard di Kalangan Pengusaha
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menekankan pentingnya menjaga batas waktu atau constraint waktu dalam implementasi program penghapusan piutang UMKM.
Hal ini dilakukan demi mencegah terjadinya moral hazard di kalangan pelaku UMKM yang berpotensi salah persepsi terhadap kebijakan tersebut.
“Di dalam kebijakan penghapusan piutang ini ada satu isu besar yang harus kita jaga, yaitu moral hazard. Kami dari Kementerian UMKM berkepentingan agar ini jangan sampai mempengaruhi secara psikologis teman-teman penggiat UMKM lainnya,” ujar Maman di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Senin (16/12).
Menurutnya, jika tidak ada batasan waktu yang jelas, dikhawatirkan muncul kesan bahwa program ini berlaku untuk semua pelaku UMKM. Akibatnya, para pengusaha bisa saja menunda pembayaran kewajibannya di bank.
“Ini kebijakan yang bagus, tapi di sisi lain bisa menimbulkan mispersepsi bagi penggiat-penggiat UMKM lainnya. Makanya, constraint waktu itu menjadi penting,” tegasnya.
Maman juga menegaskan bahwa meskipun batasan waktu ditetapkan selama 6 bulan, ada kemungkinan program tersebut akan diperpanjang jika diperlukan. Hal ini disebabkan oleh tantangan teknis dalam implementasi di lapangan yang sangat kompleks.
“Constraint waktu ini akan tetap kita jaga. Kalau nanti 6 bulan belum bisa segera kita realisasikan karena problem implementasi teknis, tidak menutup kemungkinan ini akan kita perpanjang. Kita akan mengajukan ke Pak Presiden untuk melakukan revisi PP,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Maman meminta dukungan dari berbagai pihak, termasuk media, untuk memahami kebijakan ini sebagai langkah terukur dan bertanggung jawab agar program penghapusan piutang tidak menimbulkan dampak negatif bagi sektor UMKM.
“Ini yang mau kita jaga, agar tidak ada kesalahpahaman di lapangan,” tandasnya. (agr/rpi)