- Tangkapan Layar YouTube TekenAja!
Pengusaha Ternama dalam Lingkaran Kasus Judol Komdigi, Ini Sosok dan Peran Alwin Jabarti Kiemas
Jakarta, tvOnenews.com - Alwin Jabarti Kiemas rupanya bukan hanya sebagai pelengkap dalam kasus judol Komdigi.
Alwin Jabarti Kiemas mempunya peran krusial dalam menentukan situs judol untuk diblokir atau tidak.
Polda Metro Jaya membeberkan Alwin Jabarti Kiemas mempunyai peran memfilter dan memferifikasi pembayaran dari situs judol.
"AJ Berperan memfilter situs judi online agar tidak terblokir," kata Kapolda Metro Jaya irjen Karyoto, dalam konferensi pers-nya, Senin (25/11/2024) kemarin.
Ia menyebut tugas itu dilakukan bersama satu orang dari total 24 tersangka yang telah berhasil ditangkap.
Temannya, yakni Adhi Krismanto alias AK, staf ahli pada Kementerian Komdigi.
Diketahui Alwin Jabarti Kiemas merupakan orang diluar Kementerian Komdigi.
Alwin Jabarti Kiemas merupakan pengusaha dari perusahaan ternama Teken Aja!, atau PT Djelas Tandatangan Bersama sebagai CEO. Perusahaan ini merupakan penyedia tanda tangan digital yang diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Dia juga tercatat sebagai Dirut PT Jelas Karya Nusantara atau Verijelas yang merupakan penyedia Jasa Verifikasi Biometrik, mitra Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil).
Kembali menyoal peran, saat situs judol tidak membayar, melalui verifikasi lwin Jabarti Kiemas, selanjutnya ia akan memberi sinyal kepada oknum pada Kementerian Komdigi untuk melakukan pemblokiran.
Dari hasil penyelidikan polisi, per situs judol, mereka harus membayar kepada sindikat ini sebesar Rp24 juta.
Terdapat riuan situs yang dijaga sindikat ini sejak April 2024 lalu.
Untuk informasi, polisi sudah mengamankan 24 orang sebagai tersangka terkait pemeliharaan situs judol yang melibatkan oknum Kementerian Komdigi.
24 orang tersebut tercakup dalam beragam peran.
24 tersangka disangka Pasal 303 KUHP tentang judi dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun, dan Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU TPPU.
Ancaman yang melekat pada mereka, adalah penjara paling lama 20 tahun. (vsf)