Kondisi beberapa mobil pasca kecelakaan beruntun di Tol Purbaleunyi KM 92, Senin (11/11)..
Sumber :
  • Istimewa

Bukan Hanya Penjara, Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Purbaleunyi Juga Terancam Denda, Segini Besarannya Merujuk UU

Senin, 11 November 2024 - 21:50 WIB

Ilustrasi Penjara
Sumber :
  • Freepik

 

Melansir aturan hukum yang berlaku, akibat kecelakaan beruntun itu, sedikitnya ada pasal hukum yang dilanggar sopir truk tersebut.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan KUHP.

UU LLAJ No 22 Tahun 2009

Pasal 310

Ayat (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Berita Terkait :
1 2
3
4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:05
03:21
01:02
02:18
02:08
06:37
Viral