- ANTARA
Bansos Terakhir di 2024 Cair, Cek Daftar Penerima dan Mekanisme Penyaluran Bantuan Pangan, PKH, BPNT dan PIP Lewat Link Ini
Jakarta, tvonenews.com - Sejumlah bantuan sosial (bansos) pemerintah akan disalurkan kepada penerima manfaat di akhir tahun 2024 ini. Meski pemerintahan berganti sebelum tahun berakhir, penyaluran bansos rutin dipastikan tetap akan berjalan sesuai jadwal.
Sejumlah bansos yang akan dibagikan di akhir tahun 2024 ialah bantuan pangan 10 kg beras, PKH, BPNT, dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Untuk keempat bansos itu, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp496 triliun dalam APBN 2024.
"Tahun 2024 Bansos di dalam APBN kita nilainya Rp496 triliun. Jadi beda Rp 20 triliun," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala KSSK, dikutip Sabtu (9/11/2024).
Siapa yang berhak menerima bansos?
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 1 Tahun 2019 dalam Pasal 11 dan Pasal 12,penerima bansos meliputi perorangan, keluarga, kelompok, hingga masyarakat dengan kriteria tertentu yang telah ditetapkan secara resmi.
Bantuan ini dapat berwujud uang, barang, maupun jasa. Berikut kelompok masyarakat yang berhak menerima bansos Kemensos:
- Seseorang, keluarga, kelompok, maupun masyarakat yang masuk kriteria kemiskinan.
- Seseorang, keluarga, kelompok, maupun masyarakat yang masuk kriteria keterlantaran.
- Seseorang, keluarga, kelompok, maupun masyarakat yang masuk kriteria kedisabilitasan.
- Seseorang, keluarga, kelompok, maupun masyarakat yang masuk kriteria keterpencilan.
- Seseorang, keluarga, kelompok, maupun masyarakat yang masuk kriteria ketunaan sosial atau penyimpangan perilaku.
- Seseorang, keluarga, kelompok, maupun masyarakat yang masuk kriteria korban bencana.
- Seseorang, keluarga, kelompok, maupun masyarakat yang masuk kriteria korban tindak kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, hingga penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Daftar Bansos Cair Akhir 2024
1. Bantuan Pangan Beras
Pemerintah telah menegaskan bahwa bantuan pangan beras 10 kilogram yang telah disalurkan oleh pemerintah sejak April 2023 dan akan terus disalurkan kepada keluarga penerima manfaat hingga akhir 2024.
Persyaratan penerima bansos pangan beras 10 kilogram, yaitu:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Keluarga dan Tanda - Penduduk yang masih berlaku
- Penduduk yang tergolong miskin
- Tidak termasuk atau bekerja sebagai ASN, Polri, dan atau TNI
- Termasuk dan terdaftar dalam DTKS Pendaftaran Kemensos
2. PKH
Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) juga akan diteruskan pada tahun 2024. PKH dibagikan secara bertahap, empat kali dalam satu tahun.