Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama MenteriATR/BPN, Nusron Wahid di Mabes Polri, pada Jumat (8/11/2024)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda R. Safira

Dukung Menteri ATR/BPN Berantas Mafia Tanah, Kapolri Bakal Bentuk Satgas

Jumat, 8 November 2024 - 19:42 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerima kunjungan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid di Mabes Polri, pada Jumat (8/11/2024).

Jenderal Polisi Bintang Empat ini mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN dalam rangka pemberantasan mafia tanah.

“Beliau sudah sampaikan bahwa kita akan memperkuat kerja sama yang selama ini telah ada dan kita nanti akan bahas secara khusus di Rakornas. Pada intinya, kepolisian mendukung apa yang menjadi program-program, apa yang menjadi kebijakan khususnya,” kata Listyo, kepada awak media.

Kemudian untuk menyelesaikan permasalahan terhadap masyarakat yang selama ini bersengketa terkait dengan hak-hak keperdataan, antarkorporasi, dan permasalahan dengan pihak-pihak tertentu, pihaknya akan membentuk satuan tugas (Satgas)

“Kami akan support penuh dengan segera akan kita bentuk satgas bersama untuk mendukung program kebijakan dari bapak ATR,” jelas Listyo.

Sekadar informasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membuat kesepakatan dalam memberantas mafia tanah.

Hal ini diungkapkan usai keduanya melakukan koordinasi di Mabes Polri, pada Jumat (8/11/2024).

Nusron mengungkapkan hasil kesepakatannya yakni tidak akan memberikan toleransi terhadap mafia tanah.

“Kami tadi berdua sudah sepakat untuk mafia tanah kita zero toleransi, akan kita gas terus,” kata Nusron.

Kemudian Nusron mengatakan nantinya akan memberikan pasal berlapis hingga mengejar sampai ke dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dan sampai asetnya dikembalikan ke pemilik tanah.

“Yang sudah terbukti salah akan kita kenakan pasal berlapis, tidak hanya tindak pidana umum, tapi kita akan kejar sampai TPPU-nya, sampai penggunaan duitnya, tempat menyimpan duitnya supaya dikembalikan kepada negara, kalau itu tanah negara, kalau itu tanahnya rakyat supaya dikembalikan kepada rakyat,” beber Nusron. (Ars/rpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
41:46
01:00
01:15
01:05
01:47
03:34
Viral