Mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Sumber :
  • ANTARA

Zarof Ricar dan Tiga Hakim yang Terima Suap Ronald Tannur Kembali Diperiksa di Kejagung

Rabu, 6 November 2024 - 21:31 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Kejaksaan Agung masih terus menyelidiki kasus suap dan gratifikasi dan pemufakatan jahat dalam putusan bebas terpidana Gregorius Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa hari ini pihaknya kembali memeriksa 4 orang tersangka dalam kasus tersebut.

Keempat orang tersebut adalah Zarof Ricar mantan pejabat MA (Mahkamah Agung), dan tiga eks hakim Pengadilan Negeri Surabaya Heru Hanindiyo, Erintuah Damanik, dan Mengapul.

"Hari ini pemeriksaan lanjutan tiga oknum hakim dan ZR," ucap Harli, Rabu (6/11/2024).

Harli menjelaskan, pemeriksaan terhadap keempatnya pada hari ini adalah lanjutan dari pemeriksaan kemarin.

Dia juga memastikan pada pemeriksaan hari ini tidak ada agenda konfrontasi kepada mereka.

"Masih lanjutan saja," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan secara maraton dalam kasus suap yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur terhadap majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Harli mengatakan bahwa hari ini pihaknya memeriksa 7 orang saksi dalam kasus yang menyeret keluarga Tannur itu.

Namun, meskipun maraton, pemeriksaan tersebut dilakukan di tempat dan kota yang berbeda-beda.

Ketujuh orang itu diperiksa terkait kasus suap atau gratifikasi terhadap tiga hakim

Pengadilan Negeri Surabaya kasus dalam vonis bebas kasus penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti yang menjerat Ronald Tannur.

Di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, tim penyidik kejaksaan memeriksa adik dan ayah dari Ronald Tannur yakni Edward Tannur.

Kemudian pada kesempatan sama, Ronald Tannur juga kembali diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Medaeng.

Sementara itu, Zarof Ricar eks pejabat Mahkamah Agung selaku makelar kasus dalam hal ini juga diperiksa di Jakarta.

Selain itu, tiga orang hakim yang menerima suap dari Ronald Tannur juga diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada siang tadi.

Ketiganya juga sekaligus dilakukan pemindahan penahanan menjadi di Rutan Jakarta.

Namun, di tiga rutan yang terpisah. Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Harli menyebut para tersangka tersebut juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya.

Menurut Harli, pemeriksaan ketujuh orang saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

"Semua ini dilakukan oleh penyidik dalam rangka mencari, mengumpulkan bukti-bukti dan membuat terang perkara ini.Tersangkanya sudah ada, tentu akan dikaitkan dengan bagaimana peran dari para tersangka ini. Sejauh mana para saksi memahami, mengetahui, melihat, dan merasakan, apa yang bisa disampaikan oleh para saksi," pungkasnya. (rpi/rpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:20
11:03
03:07
02:21
02:51
02:02
Viral