Tom Lembong.
Sumber :
  • Muhammad Ramdan-Antara

Tidak Terima jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Tom Lembong Minta Menteri Perdagangan Lain juga Diperiksa

Selasa, 5 November 2024 - 18:59 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Pihak Thomas Trikasih Lembong tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula oleh Kejaksaan Agung. 

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan bahwa pihaknya resmi mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (5/11/1014).

Ari menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak sah lantaran belum ada cukup bukti yang mengarah kepada yang bersangkutan.

Terlebih, menurut Ali, Kejagung tebang pilih dalam melakukan proses hukum penetapan tersangka Tom Lembong. Dia mengungkap, jika benar tim penyidik telah melakukan penyelidikan kasus impor gula yang menyeret Tom Lembong pada tahun 2015-2023, maka apakah sudah memeriksa Menteri Perdagangan lain yang menggantikan Tom pada tahun-tahun selanjutnya.

"Tindak pidana korupsi dalam importir gula di Kementerian Perdagangan periode 2015 sampai dengan 2023. Ini ya, disini disebutkan. Artinya, kalau sampai 2023, mereka sudah memeriksa semua menteri-menteri yang terkait pada periode ini. Sampai saat ini hanya Pak Tom Lembong yang diperiksa. Kawan-kawan bisa cek, tidak ada menteri lain yang diperiksa," ungkap Ari Yusuf, Selasa (5/11/2024).

Sedangkan Pak Thomas Lembong itu menjabat hanya satu tahun, (Agustus) 2015 sampai Juli 2016. Artinya, periode yang selanjutnya bukan Pak Thomas Lembong lagi. Nah, kalau betul kejaksaan menyidik periode itu, maka sudah layaklah mereka memeriksa menteri-menteri yang lainnya. Ini sama-sama kita tunggu nih. Sampai Pak Thomas Lembong sebagai tersangka dan sampai ditahan, belum ada menteri-menteri lain yang diperiksa. Artinya apa? Silahkan diterjemahkan sendiri."

"Nah pertanyaannya, kalau mereka tidak memeriksa Menteri-Menteri di periode selanjutnya, itu pertanyaan. Kalau tadi disampaikan rekan saya, tebang pilih, ya itu tebang pilihnya di sana. Tebang pilihnya di sana," imbuhnya.

Ari Yusuf juga mempertanyakan sikap Kejagung yang terkesan terlalu terburu-buru dalam menetapkan status tersangka terhadap Tom Lembong. Menurut dia, Kejagung juga harus memeriksa menteri perdagangan lain yang selanjutnya setelah Tom Lembong.

"Karena dalam surat resminya penyidikan itu disebutkan 2015 sampai 2023. Pak Tom hanya sampai 2016. Berarti Menteri selanjutnya harusnya diperiksa dong. Ada kesalahan juga nggak? Ada mekanisme yang salah nggak? Ada korupsi nggak di sana? Setelah itu baru tetapkan sebagai tersangka. Ini belum diperiksa semua, sudah tetapkan sebagai tersangka," tutur Ari Yusuf.

Oleh karenanya, Ari mendorong Kejagung agar profesionalisme dalam  melaksanakan penegakan hukum. Lebih jauh, Ari Yusuf mengatakan bahwa dalam mengambil keputusan seorang menteri tidak diambil secara pribadi. Jadi, dalam hal ini, menurut Ari jika memang salah karena berlaku sebagai regulator atau pengambil kebijakan. Namun, itu bukan diambil secara pribadi, melainkan secara terkoordinasi dengan menteri koordinator lainnya.

"Terakhir, yang paling penting adalah apakah kebijakan Tom Lembong selaku menteri perdagangan diambil secara pribadi? Tentu tidak. Itu adalah kebijakan menteri yang dikomunikasikan, dikoordinasikan dengan kementerian lain selaku kementerian, selaku menteri, bukan pribadi. Sedangkan subjek hukum dalam pidana itu adalah pribadi ataupun korporasi. Jadi, kalau kebijakan seorang menteri itu dipidana, siapa yang melakukan pidananya? Karena mekanisme pengambilan keputusan ada prosedur, ada rapatnya. Dalam konsep good corporate, good governance, itu harus tertib administrasi dan tertib organisasi. Artinya secara berjenjang, mekanisme prosedur itu ditempuh," bebernya.

Ari memandang sudah banyak masalah yang dilakukan oleh Kejagung dalam rangka menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.

"Ini juga banyak masalah di sana. Misalnya contoh, ditunjuknya kuasa hukum oleh kejaksaan. Ini melanggar perundang-undangan KUHAP. Karena dalam pasal 55, setiap terdakwa, tersangka, berhak memiliki penasihat hukum yang ditunjuk sendiri. Ini penegasannya. Ada kalimat ditunjuk sendiri. Bukan ditunjuk oleh kejaksaan. Kecuali kalau dia merasakan tidak mampu, lalu kejaksaan menunjuknya," ucap Ari Yusuf.

Ari Yusuf menyayangkan Tom Lembong saat ditetapkan sebagai tersangka langsung pada hari itu tidak diberi kesempatan untuk menunjuk kuasa hukumnya. Padahal, kata Ari, hal itu sudah diatur dalam undang-undang.

"Tetapi ini Pak Tom Lembong mampu untuk menunjuk penasihat hukum, tapi tidak diberikan kesempatan untuk memiliki penasihat hukum, langsung dilakukan penahanan dan ditunjuk penasihat hukum oleh pihak kejaksaan. Ini betul-betul melanggar hak asasi beliau," pungkasnya. (rpi/rpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral