- Dok YouTube TVR Parlemen
Nusron Wahid Pastikan 2.086 Hektare Tanah di IKN Milik Negara Tidak Bermasalah: Yang Bilang Masalah Siapa? Itu HGU-nya Habis
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa lahan seluas 2.086 hektare di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, tidak memiliki masalah sengketa.
Permasalahannya hanya terkait dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir. Nusron menekankan bahwa lahan tersebut otomatis kembali ke negara saat HGU habis masa berlakunya.
"Sebenarnya bukan masalah. Yang bilang masalah siapa? Itu HGU-nya habis. Memang kalau habis, itu diambil alih negara. (Pemilik lahan) Yang lama keberatan, diambil alih," jelas Nusron di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Menurut Nusron, dari total 2.806 hektare lahan tersebut, sebagian telah dihuni oleh masyarakat setempat. Dengan berakhirnya masa HGU, lahan yang kini dikelola oleh negara akan berada di bawah pengelolaan Bank Tanah.
Bank Tanah memiliki kewajiban melakukan reforma agraria terhadap 30% dari luas lahan tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021.
Dalam skema ini, pemerintah dapat mendistribusikan lahan kepada masyarakat atau mengeluarkan sertifikat kepemilikan tanah bagi warga yang telah lama menetap di area tersebut.
"Land reform ada dua strategi. Dikasih tanah atau mereka sudah kadung menduduki, dilegalisasi. Karena mereka sudah kadung menduduki, dilegalisasi, tinggal masalah isunya adalah jumlah (luas tanah)," tambah Nusron.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjelaskan bahwa kendala pada lahan di IKN ini terkait dengan penyelesaian ganti rugi yang belum rampung. Menurutnya, beberapa faktor seperti proses ganti rugi dan dampak sosial menjadi perhatian dalam upaya menyelesaikan permasalahan tersebut.
AHY juga menekankan pentingnya penyelesaian ganti rugi yang adil dan sesuai aturan agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi.
Dengan berakhirnya HGU dan pengalihan lahan ini ke Bank Tanah, pemerintah berupaya melakukan reforma agraria yang diharapkan dapat menyejahterakan masyarakat sekitar. Penyelesaian sengketa tanah melalui legalisasi dan redistribusi di IKN diharapkan memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak. (rpi)