Cara Membedakan Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal, Simak Ciri-cirinya Sebelum Ajukan Pinjaman Dana.
Sumber :
  • Bareksa

Cara Membedakan Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal, Simak Ciri-cirinya Sebelum Ajukan Pinjaman Dana

Selasa, 29 Oktober 2024 - 06:07 WIB

Perusahaan pinjol selain mengantongi izin dari OJK, juga memiliki pengurus dan alamat kantor yang jelas.

8. Akses ponsel

Pinjol legal hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada ponsel peminjam.

9. Penagihan sesuai standar OJK

Petugas penagih utang wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Sedangkan untuk pinjol ilegal, pemberi pinjaman sering kali meminta data pribadi.

Berikut ciri-ciri pinjol ilegal

1. Tidak terdaftar OJK

Pinjol ilegal dipastikan tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari OJK.

2. Penawaran produk

Berita Terkait :
1 2
3
4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
34:38
04:10
01:51
08:08
03:40
01:54
Viral