news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

J.CO Donuts and Coffee Digugat PKPU, Sosok Penggugat Masih Sama.
Sumber :
  • J.CO

Terancam Pailit, J.CO Donuts and Coffee Digugat PKPU

J.CO Donuts and Cofee Digugat PKPU. Dari sipp PN Jakarta Pusat. Adanya gugatan itu membuatnya terancam pailit karena utang.
Senin, 28 Oktober 2024 - 16:09 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - PT J.CO Donuts and Coffee kembali digugat dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Penggugat adalah PT Kawan Berkarya Mandiri.

Gugatan tersebut sudah tercatat di sipp Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dengan adanya gugatan ini, pihak tergugat terancam pailit karena utang yang dimiliki.

Gugatan kepada J.CO masuk pada 25 Oktober 2024 dengan nomor perkara 316/Pde.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst.

Dilansir dari sipp PN Jakarta Pusat pada Senin (28/10/2024), sidang perkara tersebut baru akan dimulai pada Senin (4/11/2024).

Diketahui, J.CO digugat dalam perkara serupa bukanlah kali pertama.

Sebelumnya, perusahaan penjual donat dan minuman kopi ini sempat dituntut dalam nomor perkara 93/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst.

Namun, gugatan ini kala itu dicabut.

Saat itu, hakim bunyi amar putusan majelis hakim adalah mengabulkan pencabutan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh pemohon. ada dua pemohon, yakni PT Kawan Berkarya Mandiri dan PT Hero Supermarket.

"Menyatakan sah pencabutan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)," kata majelis dalam direktori putusan.

Lalu membebankan biaya perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ini kepada pemohon PKPU I dan pemohon PKPU II sejumlah Rp.3.150.000,00.-. (vsf)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral