news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Jelang Purnatugas Bakal Pulang Kampung ke Solo, Presiden Jokowi Akui Tak Ingin Dirayakan.
Sumber :
  • ANTARA

Menteri Era Jokowi yang Bakal Pensiun, Dapat Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Langsung dari APBN

Para menteri era Presiden Jokowi yang akan melakukan pensiun atau purnatugas diatur pada Perpres untuk mendapat jaminan pemeliharaan kesehatan dari dana APBN
Kamis, 17 Oktober 2024 - 14:12 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pensiunan menteri di era kepemimpinan Presiden Jokowi periode 2019-2024 akan mendapatkan jaminan pemeliharaan kesehatan dari negara dan dibiayai langsung dari APBN. 

Hal ini sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden nomor 121 tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara yang disahkan langsung oleh Presiden Jokowi pada 15 Oktober 2024 kemarin.

Pada pasal 1 dan 2, disebutkan bahwa menteri negara yang telah melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan. Bahkan jaminan ini juga diberikan kepada istri atau suami para menteri yang sah dan tercatat oleh negara. 

"(1) Menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 juga diberikan kepada Sekretaris Kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet," tulis pasal 1 Perpres tersebut. 

Selain itu, jaminan pemeliharaan kesehatan juga bisa didapat lewat mekanisme asuransi kesehatan berdasarkan kendali mutu dan biaya. Manfaat yang bisa didapat pensiunan menteri akan diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan preventif, promotif, kuratif, serta paliatif, sesuai indikasi medis berdasarkan usia dan masa tugas jabatan. 

Pembiayaan premi pemeliharaan kesehatan pensiunan menteri menggunakan APBN ini sudah disebutkan dalam pasal 6 Perpres 121 tahun 2024. 

“Pendanaan jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara," tulis pasal 6 ayat 2.

Bagi pensiunan menteri yang usianya saat menjabat kurang dari 60 tahun akan diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama masa 2 kali jabatan. Sementara itu untuk usianya yang sudah mencapai 60 tahun, mendapatkan jaminan pemeliharaan kesehatan seumur hidup. 

Namun untuk menteri yang telah melaksanakan tugas kabinet dan meninggal dunia, jaminan pemeliharaan kesehatannya bakal diberikan kepada pasangan janda atau dudanya. Untuk menteri yang akan melanjutkan tugasnya lagi, jaminan pemeliharaan kesehatan purnatugasnya akan ditangguhkan. 

Peserta pemeliharaan kesehatan akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Daftar pensiunan menteri yang mendapatkan pemeliharaan kesehatan akan diusulkan oleh masing-masing kementerian atau Sekretariat Kabinet. (nsp) 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral