- istimewa
iPhone 16 Belum Masuk di Pasar Indonesia, Masih Terganjal Sertifikasi TKDN
Jakarta, tvOnenews.com - Juru bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief memastikan penjualan iPhone 16 di Indonesia saat ini masih ilegal.
Sebab, Kementerian Perindustrian masih memproses sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) produk teknologi Apple terbaru, iPhone 16, agar bisa dijual di Indonesia.
"Siapa pun yang menjual iPhone 16 di Indonesia adalah ilegal karena tidak memiliki sertifikasi," kata dia, Senin (7/10/2024)
Diketahui, iPhone 16 terbaru yang resmi dibuka penjualannya pada 20 September 2024 lalu.
Namun, hingga kini belum masuk ke Indonesia karena belum memenuhi ketentuan TKDN 40 persen.
Kementerian Perindustrian menyebutkan produk dengan TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) di atas 40 persen memenuhi syarat pembelian, terutama pada pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik desa (BUMD), atau swasta dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara, atau yang memanfaatkan sumber daya yang dikuasai negara.
Currently, Apple has three Apple Academies in Indonesia -- in Tangerang, Sidoarjo, and Batam.
Dalam kunjungannya ke Indonesia pada April 2024, CEO Apple Tim Cook mengatakan bahwa perusahaannya akan segera membuka Apple Academy keempat di Bali.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Padjaitan, menginformasikan bahwa Apple tertarik berinvestasi dalam pengembangan kecerdasan buatan (AI) di ibu kota baru Indonesia, Nusantara. (vsf)