- Abdul Gani Siregar-tvOnenews.com
Sedimentasi Halangi Kapal dan Terumbu Karang, Menteri Trenggono Akui Banyak Perusahaan Ingin Jual Pasir Laut ke Luar: Tapi Ada Syaratnya
Terkait kapal yang digunakan, Trenggono menyatakan bahwa tidak semua jenis kapal bisa digunakan untuk mengambil sedimentasi.
Waktu yang diperlukan untuk proses pembersihan juga akan dipertimbangkan sebelum memberikan izin. Proses pembersihan ini diawasi secara ketat untuk memastikan bahwa sedimentasi yang diambil tidak mengandung mineral yang berada di bawah pengawasan Kementerian ESDM.
Pengawasan melibatkan tim kajian dari berbagai pihak, termasuk KKP, kementerian dan lembaga terkait, perguruan tinggi, dan pemerintah daerah.
“Terus kapalnya apa? Kapalnya harus yang kita rekomendasikan. Kenapa? untuk memastikan cara pengambilannya enggak ngawur. Itu menjadi penting juga untuk keberlanjutan dan supaya ekosistem di luar tidak rusak,” tambahnya.
Pengelolaan hasil sedimentasi diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 26 tahun 2023.
Regulasi ini menetapkan tata kelola yang bertujuan untuk mengatasi sedimentasi yang bisa mengurangi kapasitas dukung dan tampung ekosistem pesisir dan laut, serta menjaga kesehatan laut.
Regulasi ini juga mendukung pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.