- Humas KKP
KKP Catat Surplus Perikanan Tembus Rp51 Triliun dalam 8 Bulan, Ekspor Udang RI Melesat
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mempertahankan posisi Indonesia sebagai negara pengekspor bersih di sektor perikanan.
KKP mencatat neraca perdagangan perikanan mengalami surplus US$3,41 miliar atau setara Rp51 triliun (asumsi kurs Rp15.200 selama Januari-Agustus 2024.
Hal itu salah satunya karena KKP memastikan impor hanya dilakukan untuk komoditas yang tidak memiliki pengganti lokal, dan diperlukan oleh industri pengolahan tertentu serta sektor hotel, restoran, dan katering (horeka).
Langkah ini bertujuan agar impor tetap terkendali dan tidak merugikan pelaku industri dalam negeri.
Impor produk perikanan diatur melalui berbagai regulasi yang ketat, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan.
Di samping itu, Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas dan Permen KP Nomor 6 Tahun 2023 juga turut mengatur hal ini, yang kemudian diperbarui melalui Permen KP Nomor 14 Tahun 2024.
"Semua regulasi ini untuk mengontrol impor dan melindungi nelayan serta pembudidaya lokal," kata Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/9/2024).
Mekanisme impor ini juga terintegrasi dengan Indonesia National Single Window (INSW), sehingga pengawasan menjadi lebih transparan dan efektif.
Impor komoditas perikanan diawasi ketat oleh beberapa instansi, seperti Ditjen Bea dan Cukai serta Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
"Pengawasan ini memastikan bahwa impor digunakan sesuai kebutuhan industri pengolahan dan konsumsi yang spesifik," tambah Budi.
Keputusan terkait impor diambil melalui koordinasi antar lembaga, dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memimpin proses tersebut.
Peninjauan terhadap impor dilakukan secara berkala untuk memastikan pasokan dalam negeri tetap terpenuhi.
"Impor ikan dilakukan bila produksi lokal tidak dapat mencukupi kebutuhan domestik," kata Budi.
Data dari KKP menunjukkan, pada Januari hingga Agustus 2024, beberapa komoditas impor seperti makarel mengalami penurunan sebesar -60,82%, rajungan-kepiting jenis tertentu turun -26,18%, ikan cod turun -17,04%, dan tepung ikan menurun -24,48% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Menurut data dari BPS, total impor perikanan dari Januari hingga Agustus 2024 mencapai US$315,51 juta (Rp4,79 triliun). Di sisi lain, ekspor perikanan Indonesia pada periode yang sama mencapai US$3,73 miliar (sekitar Rp56,61 triliun).