Ilustrasi - KKP mencatat neraca perdagangan perikanan RI mengalami surplus US$3,41 atau sekitar Rp51 triliun..
Sumber :
  • Humas KKP

KKP Catat Surplus Perikanan Tembus Rp51 Triliun dalam 8 Bulan, Ekspor Udang RI Melesat

Sabtu, 21 September 2024 - 19:04 WIB

Mekanisme impor ini juga terintegrasi dengan Indonesia National Single Window (INSW), sehingga pengawasan menjadi lebih transparan dan efektif. 

Impor komoditas perikanan diawasi ketat oleh beberapa instansi, seperti Ditjen Bea dan Cukai serta Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

"Pengawasan ini memastikan bahwa impor digunakan sesuai kebutuhan industri pengolahan dan konsumsi yang spesifik," tambah Budi.

Keputusan terkait impor diambil melalui koordinasi antar lembaga, dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memimpin proses tersebut.

Peninjauan terhadap impor dilakukan secara berkala untuk memastikan pasokan dalam negeri tetap terpenuhi.

"Impor ikan dilakukan bila produksi lokal tidak dapat mencukupi kebutuhan domestik," kata Budi.

Data dari KKP menunjukkan, pada Januari hingga Agustus 2024, beberapa komoditas impor seperti makarel mengalami penurunan sebesar -60,82%, rajungan-kepiting jenis tertentu turun -26,18%, ikan cod turun -17,04%, dan tepung ikan menurun -24,48% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Berita Terkait :
1
2
3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:14
02:49
06:34
01:55
02:35
01:52
Viral