- tvOnenews.com/Wildan Mustofa
Kebijakan Rokok Kemasan Polos Dinilai Tidak Rasional, DPR Kritik soal Dampak Besarnya hingga Singgung Bea Cukai
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengkritisi wacana kebijakan kemasan polos tanpa merek atau plain packaging pada produk tembakau atau rokok.
Kebijakan ini tercantum dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Misbakhun menyatakan, langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menerapkan kemasan polos akan berdampak negatif pada perekonomian negara.
Sebab, selama ini, cukai hasil tembakau (CHT) telah memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara, yaitu sekitar Rp300 triliun.
"Dampak ekonomi yang besar ini tidak diperhatikan oleh para pengambil kebijakan. Saya melihat pendekatan ini tidak seimbang. Rokok menyumbang Rp300 triliun setiap tahunnya, yang sangat penting bagi anggaran nasional kita," jelas Misbakhun dikutip Selasa (10/9/2024).
Kritik Keras Kebijakan Rokok Kemasan Polos
Misbakhun juga mempertanyakan alasan di balik pengusulan kebijakan kemasan polos dalam RPMK.
Menurutnya, kebijakan tersebut mengabaikan kepentingan para petani dan pedagang yang menggantungkan hidup mereka pada industri tembakau.
Dia menilai, kebijakan ini lebih merupakan dorongan dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), sebuah kesepakatan yang diusung oleh sebagian kecil negara untuk pengendalian tembakau. Misbakhun pun mempertanyakan pihak-pihak yang mendorong kebijakan kontroversial ini.
Lebih lanjut, Misbakhun menegaskan bahwa Indonesia memiliki kedaulatan untuk mengambil kebijakan yang melindungi kepentingan petani dan pedagang tembakau serta industri tembakau yang mendukung perekonomian nasional.
Dukungan untuk Petani dan Industri Tembakau
Seperti diketahui, para petani tembakau dan pedagang kecil merupakan bagian dari ekosistem ekonomi rakyat yang sangat membutuhkan dukungan pemerintah.
Sayangnya, mereka sering kali tidak mendapatkan bantuan khusus dari pemerintah, seperti insentif atau subsidi untuk pupuk dan pestisida, yang dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
Menurut Misbakhun, penerapan kemasan polos tanpa merek tidak akan efektif dalam mengurangi konsumsi rokok.
Berdasarkan berbagai pengalaman di negara lain, kebijakan ini justru mendorong peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dari segi penerimaan cukai.
Dia juga berpendapat bahwa wacana untuk menghilangkan merek rokok dan menggantinya dengan kemasan polos seragam tidak rasional. Pasalnya, hal ini hanya akan mempersulit pengawasan dan penegakan hukum.