- tvonenews.com/Aldi Herlanda
KKP Catat Kerugian Negara Akibat Penyelundupan Benur Lobster dan Illegal Fishing Tembus Rp3,46 Triliun sejak Awal Tahun 2024
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat kerugian negara akibat kegiatan penyelundupan Benih Bening Lobster atau BBL ilegal mencapai Rp260 miliar sejak awal tahun 2024.
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan, kerugian itu belum termasuk dengan kegiatan illegal fishing yang merugikan negara sebesar Rp3,2 triliun.
"Kalau yang tadi Rp 3,2 triliun itu dengan pelaku illegal fishing yang kami tangkap. Jadi khusus BBL saja itu Rp 260 miliar," ucap Pung, Senin (9/9/2024).
Maka dari itu Pung menjelaskan, pihaknya terus melakukan pencegahan agar kegiatan-kegiatan ilegal tersebut tidak terus terjadi di Indonesia.
Dirinya juga menuturkan, dalam waktu dekat ini KKP berkolaborasi dengan sejumlah instansi terkait akan melakukan operasi untuk melakukan pencegahan penyelundupan BBL ke luar negeri.
"KKP tidak bisa berdiri sendiri dalam hal ini, aparat yang lain lebih banyak pasukannya, apalagi angkatan laut, kami selalu bersinergi baik di darat maupun di laut, dengan Bea Cukai, Pol Air dan aparat-aparat lain di bandara," ungkapnya.
Sebelumnya, baru-baru ini, KKP dan TNI Angkatan Laut (AL) berhasil melakukan penggerebekan gudang BBL Ilegal yang berada di wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor pada Kamis (5/9/2024).