Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin paparkan menhgenai ruang laut..
Sumber :
  • Biro Humas KKP

Ruang Laut Bisa Dimanfaatkan untuk Infrastruktur Digital hingga EBT, KKP: Bisa Mendukung Ekonomi Digital

Rabu, 4 September 2024 - 18:08 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pemanfaatan ruang laut diprediksi akan menjadi salah satu faktor penting dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% di era pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto dan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.

Dengan potensi besar yang dimiliki, ruang laut tidak hanya menjadi sumber daya perikanan, tetapi juga bisa mendukung pengembangan infrastruktur digital dan energi baru terbarukan (EBT), yang semuanya akan berkontribusi signifikan dalam mendongkrak perekonomian nasional.

Ruang laut memiliki banyak potensi, salah satunya adalah sebagai lokasi untuk penempatan Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL), yang saat ini menangani 99% trafik internet internasional.

“Jika kita bisa mengalokasikan ruang laut secara optimal dan efisien untuk infrastruktur digital seperti kabel laut, tentu ini akan berdampak positif pada sektor ekonomi digital karena infrastrukturnya sudah mendukung,” ujar Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, dikutip di Jakarta pada Rabu (4/9/2024).

Sejak tahun 2021, pemerintah telah mulai mengatur tata kelola penempatan kabel dan pipa bawah laut melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 14 Tahun 2021.

Kebijakan ini mengatur bahwa penggelaran kabel dan pipa bawah laut harus dilakukan sesuai dengan koridor yang sudah ditetapkan untuk menciptakan harmonisasi dengan berbagai aktivitas lain di ruang laut, seperti penangkapan ikan, transportasi, eksplorasi, hingga pariwisata bahari.

Doni juga menambahkan bahwa ruang laut dapat dimanfaatkan untuk infrastruktur energi baru terbarukan, yang sejalan dengan upaya pemerintah saat ini untuk meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral