- Istimewa
Jokowi Resmi Bentuk Badan Gizi Nasional, Purnawirawan TNI dan Polri Jadi Komandonya
"Untuk melaksanakan pelayanan dan pemenuhan gizi nasional secara terencana dan sistematis dengan tata kelola yang baik perlu dibentuk Badan Gizi Nasional.”
Sedangkan pada Pasal 4 disebutkan fungsi-fungsi Badan Gizi Nasional, yakni teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
Selanjutnya, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional; koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Lalu, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional; pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional; pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. (rpi)