- Istimewa
Jokowi Resmi Bentuk Badan Gizi Nasional, Purnawirawan TNI dan Polri Jadi Komandonya
Sementara dewan pelaksananya terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, serta Inspektorat Utama.
Dirinci pada Pasal 8, dijelaskan bahwa yang bisa menjabat Dewan Pengarah Badan Nasional adalah tokoh dari unsur tokoh kenegaraan, tokoh agama, tokoh masyarakat, purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau dari purnawirawan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan akademisi.
Dalam Pasal 47 beleid tersebut, disebutkan bahwa masa tugas Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala berlaku untuk 1 periode selama 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 periode berikutnya.
Tujuan Pembentukan Badan Gizi Nasional
Masih dikutip dari Perpres itu, pembentukan Badan Gizi Nasional ini mempertimbangkan beberapa hal.
Pertama, dalam rangka pembangunan sumber daya manusia berkualitas, perlu dilakukan optimalisasi terhadap penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional yang merupakan perwujudan hak asasi manusia.
Kemudian, dalam rangka pemenuhan gizi nasional, Pemerintah perlu melakukan upaya untuk mengatur tata kelola tercukupinya konsumsi yang aman dan bergizi bagi masyarakat.