Pemerintah Alihkan Utang 35 Juta Dolar AS dari Amerika Serikat Untuk Program Konservasi Terumbu Karang.
Sumber :
  • tangkapan layar https://www.djppr.kemenkeu.go.id/debtswapdalamrangkatfcca:sebuahinisiatifpengalihanutanguntukkonservasiterumbukarang

Pemerintah Alihkan Utang Senilai 35 Juta Dolar AS dari Amerika Serikat Untuk Program Konservasi Terumbu Karang

Selasa, 16 Juli 2024 - 14:34 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah kembali melakukan perjanjian pengalihan utang atau Debt Swap Agreement dengan pemerintah Amerika Serikat, senilai 35 juta dolar AS atau sekitar Rp670 miliar. 

Dengan perjanjian pengalihan utang ini, maka pemerintah tidak perlu lagi membayar utangnya ke Amerika Serikat, tetapi dana tersebut dialihkan untuk pelaksanaan program konservasi terumbu karang di Indonesia. 

Dalam keterangan tertulis yang dirilis Direktorat Jendral Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Selasa (16/7/2024). 

"Pada hari Rabu 3 Juli 2024, telah dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Pengalihan Utang (Debt Swap Agreement) senilai 35 juta dolar AS untuk pelaksanaan program konservasi terumbu karang di Indonesia (Debt for Nature Swap)," seperti dikutip dari rilis DJPPR. 

Penandatanganan dilakukan antara Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili oleh Bapak Suminto selaku Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dengan Pemerintah Amerika Serikat yang diwakili oleh Charge’ d’Affaires ad interim Duta Besar Amerika untuk Indonesia Michael F. Kleine. 

Perjanjian ini adalah kali keempat penandatanganan perjanjian kerja sama pengalihan utang di bidang konservasi lingkungan hidup antara kedua negara sejak tahun 2009. Sebelumnya, pengalihan utang berfokus pada konservasi kehutanan, sementara program terbaru ini berfokus pada konservasi terumbu karang.

Melalui inisiasi ini, negara kreditur memberikan keringanan melalui skema Debt Swap atau Debt Redirection dimana pembayaran pinjaman Pemerintah Indonesia kepada Pemerintah Amerika Serikat dialihkan untuk membiayai kegiatan konservasi terumbu karang di Indonesia.

Pengawasan

Lebih lanjut dijelaskan, program ini akan dikawal oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan melibatkan partisipasi Lembaga Swadaya Masyarakat/NGO. 

"Dana akan dikelola dalam rekening trust fund untuk disalurkan kepada pelaksana kegiatan berdasarkan proposal yang disetujui oleh Oversight Committee. Komite ini beranggotakan perwakilan Pemerintah Indonesia, Pemerintah Amerika Serikat, serta NGO sebagai Swap Partner," jelas DJPPR. 

Dari sisi keuangan, merujuk kepada Debt Swap Agreement, tidak ada perubahan syarat keuangan maupun biaya tambahan yang membebani pemerintah sehingga kerja sama ini menguntungkan bagi Pemerintah Indonesia. 

Kerja sama ini juga menunjukkan adanya kepercayaan tinggi antara kreditur dan debitur, serta sejalan dengan semangat PBB untuk menginvestasikan dana utang ke dalam ketahanan iklim, infrastruktur berkelanjutan, dan transisi hijau perekonomian.

Kerja sama ini diharapkan dapat segera berlaku efektif setelah seluruh persyaratan terpenuhi, dengan target untuk dapat dimulai pada tanggal 1 Desember 2024 atau lebih cepat. 

Selanjutnya, pengalihan pembayaran pinjaman akan dilaksanakan sampai dengan sembilan tahun ke depan untuk pembiayaan kegiatan konvervasi terumbu karang dalam kerangka Tropical Forestry and Coral-Reef Conservation Act (TFCCA). (hsb)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral