Ribuan buruh akan melakukan demo di MK menyuarakan sejumlah tuntutan salah satunya adalah cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Rabu, 17 Juli 2024..
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Besok! Ribuan Buruh akan Geruduk MK di Sidang Penentuan agar Omnibus Law UU Cipta Kerja Dicabut, Demo Juga Serempak Dilakukan di Kota-Kota Ini

Selasa, 16 Juli 2024 - 12:29 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh akan melakukan aksi serentak di seluruh Indonesia, besok, Rabu (17/7/2024).

Untuk wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, massa akan berkumpul di Jakarta dan akan menyampaikan tuntutan soal pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara.

"Jumlah massa aksi diperkirakan mencapai ribuan orang," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan yang diterima, Selasa (16/7/2024).

Ketua Partai Buruh Said Iqbal mengatakan titik kumpul aksi yang dilakukan di Jakarta adalah di Bundaran Patung Kuda.

Aksi massa tersebut akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB sampai dengan selesai. Said Iqbal menyampaikan, ada tiga isu yang diangkat dalam aksi ini.

Pertama, cabut omnibus law UU Cipta Kerja. Kemudian yang kedua adalah HOSTUM atau Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah.

Ketiga, tolak pemutusan hubungan kerja (PHK) dan cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Said Iqbal merinci, sedikitnya ada Sembilan alasan buruh melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

1. Konsep Upah Minimum yang Kembali pada Upah Murah: UU Cipta Kerja mengembalikan konsep upah minimum menjadi upah murah, mengancam kesejahteraan buruh dengan kenaikan upah yang kecil dan tidak mencukupi.

2. Outsourcing Tanpa Batasan Jenis Pekerjaan: Tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing, sehingga menghilangkan kepastian kerja bagi buruh. Ini sama saja menempatkan negara sebagai agen outsourcing.

3. Kontrak yang Berulang-ulang: UU Cipta Kerja memungkinkan kontrak kerja berulang-ulang tanpa jaminan menjadi pekerja tetap, hal ini mengancam stabilitas kerja. 

4. Pesangon yang Murah: Pesangon yang diberikan hanya setengah dari aturan sebelumnya, merugikan buruh yang kehilangan pekerjaan.

5. PHK yang Dipermudah: Proses PHK dipermudah, membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja dan selalu berada dalam posisi rentan.

6. Pengaturan Jam Kerja yang Fleksibel: Jam kerja yang tidak menentu menyulitkan buruh untuk mengatur waktu antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.

7. Pengaturan Cuti: Tidak adanya kepastian upah selama cuti, khususnya bagi buruh perempuan, menambah kerentanan dan diskriminasi di tempat kerja.

8. Tenaga Kerja Asing: Peningkatan jumlah tenaga kerja asing tanpa pengawasan ketat menimbulkan kekhawatiran di kalangan buruh lokal.

9. Hilangnya Sanksi Pidana: Penghapusan sanksi pidana bagi pelanggaran hak-hak buruh memberikan kelonggaran bagi pengusaha untuk melanggar tanpa konsekuensi hukum berat.

Bagi kaum buruh, sidang 17 Juli ini adalah sidang penentuan. Oleh karena itu, Partai Buruh bersama KSPI, KSPSI, KPBI, dan KSBSI berharap hakim memutuskan untuk mencabut klaster ketenagakerjaan.

Agenda sidang MK besok adalah Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

“Bilamana tidak akan melakukan mogok nasional akan diikuti 5 juta buruh di seluruh Indonesia. Buruh keluar dari pabrik tidak melakukan produksi,” tegas Said Iqbal.

Aksi serempak ini juga akan berlangsung di kantor-kantor Gubernur, Bupati, dan Walikota di berbagai kota seperti Semarang, Surabaya, Batam, Medan, Pekanbaru, Banda Aceh, Gorontalo, Banjarmasin, hingga Makassar. (rpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
01:25
03:14
02:08
02:11
02:30
Viral