Pemerintah Akan Batasi Impor Dari Cina Dengan Menaikkan Tarif Bea Masuk, Anggota DPR Ini Justru Ingatkan Menteri Perdagangan Soal Barang Ilegal.
Sumber :
  • Antara Foto

Pemerintah Akan Batasi Impor Dari Cina Dengan Menaikkan Tarif Bea Masuk, Anggota DPR Ini Justru Ingatkan Mendag Soal Barang Ilegal

Minggu, 30 Juni 2024 - 18:54 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Rencana pemerintah untuk membatasi serbuan barang impor dari Cina dengan menaikkan tarif bea masuk ternyata tidak sepenuhnya mendapat dukungan. Kenaikan tarif yang ini justru berpotensi memicu masuknya barang impor secara ilegal

Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto justru mengingatkan Menteri Perdagangan tentang rencana pembatasan barang impor dari Cina, dengan menarapkan tarif bea masuk dari Cina hingga 200 persen

Dia meminta agar kebijakan kenaikan tarif bea masuk impor tersebut dilakukan secara berhati - hati, dan hanya untuk sektor - sektor industri yang memang harus dilindungi pemerintah. 

"Yang terancam kan industri tekstil, jadi model kebijakannya sebaiknya dikhususkan untuk industri itu," kata Darmadi Durianto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (30/6/2024).

Anggota Fraksi PDIP ini mengatakan,  setiap sektor industri seharusnya kebijakannya atau pendekatannya berbeda-beda, dan tidak bisa disamakan begitu saja. Sebab habitat atau iklim bisnis masing - masing industri berbeda antara satu dengan lainnya.

Menurut dia, jika kebijakan tersebut ditujukan untuk melindungi industri tekstil maka model kebijakannya pun mesti dibuat lebih spesifik alias tidak digeneralisir atau diterapkan kepada seluruh industri lainnya.

Darmadi Durianto menilai, langkah yang paling relevan yang harus dilakukan Kemendag, yaitu mengidentifikasi persoalan pada setiap sektor industri dengan dibarengi kajian yang mendalam.

"Kemendag harus mempelajari pasar setiap industri melalui kajian yang komprehensif. Ini penting dilakukan agar resep yang akan diterapkan efektif," katanya.

Ancaman Barang Ilegal

Lebih lanjut Darmadi Durianto memperkirakan potensi membanjirnya barang impor ilegal sulit dibendung, jika kebijakan tersebut diterapkan tanpa dibarengi dengan penegakkan hukum yang memadai.

"Setiap kebijakan yang dikenakan pajak sampai 200 persen maka pasti akan banyak masuk barang ilegal, industri dalam negeri kita ujungnya akan collapse jika barang ilegal membanjiri industri dalam negeri," kata Darmadi Durianto.

Selain ancaman barang impor ilegal, Darmadi Durianto justru kembali mengingatkan ada sejumlah sektor industri selain tekstil yang akan terancam jika kebijakan tersebut diterapkan. Misalnya saja, industri kosmetik, elektronik dan alas kaki.

Oleh sebab itu, dia menilai pentingnya strategi atau pendekatan kebijakan yang berbeda untuk industri masing - masing industri. "Jadi tidak boleh semua industri diperlakukan sama untuk kebijakan importnya. Jangan sampai kebijakan itu justru mengancam industri lainnya," ujar Darmadi Durian.

Tarif Hingga 200 Persen

Untuk membatasi serbuan barang tekstil impor dari Cina, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan sebelumnya mengungkapkan rencana pemerintah untuk mengenakan bea masuk. Bahkan, untuk melindungi industri tekstil, rencananya tarif bea masuk bisa diterapk hingga 200 persen untuk barang-barang asal China.

"Maka satu hari dua hari ini, mudah-mudahan sudah selesai Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan)-nya. Jika sudah selesai maka dikenakan apa yang kita sebut sebagai bea masuk, kita pakai tarif sebagai jalan keluar untuk perlindungan atas barang yang deras masuk ke sini," ujar Mendag, di Bandung, Jawa Barat, Jumat (26/6/2024).

Ancaman serbuan barang impor dari Cina menjadi kekhawatiran pemerintah, menyusul memanasnya kembali isu perang dagang antara Amerika Serikat dan Cina. Amerika Serikat kembali membatasi masuknya impor dari Cina dengan menaikkan tarif bea masuknya. 

Terhambat masuk ke Amerika Serikat, dan juga Eropa, Cina dikhawatirkan akan mengalihkan pasar ekspornya ke negara alternatif sepreti Indonesia. Oleh sebab itu, Indonesia perlu mewaspadai serbuan barang impor dari Cina, termasuk pakaian, baja, tekstil, dan lain sebagainya. (ant/hsb)

 


 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral