- Kemenko Perekonomian
Ungguli Inggris Prancis Jepang Hingga Malaysia, Menko Perekonomian Klaim Undang - undang Cipta Kerja Tingkatkan Daya Saing
akarta, tvOnenews.com - Indonesia berhasil meningkatkan daya saing di kancah internasional dengan berhasil mengungguli sejumlah negara di tahun 2024. Penyelesaian Undang - Undang Cipta Kerja disebut menjadi salah satu faktor penyebab membaiknya iklim investasi.
Riset Institute for Management Development (IMD) World Competitiveness Ranking (WCR) 2024 mencatat bahwa Indonesia menduduki posisi ke-27 dari 67 negara. Posisi Indonesia tahun ini bahkan mengalahkan ranking beberapa negara maju seperti Inggris (28), Prancis (31), Jepang (38), dan Malaysia (34).
Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengomentari naiknya peringkat daya saing Indonesia dalam "2024 IMD World Competitiveness Rangking". Peringkat Indonesia naik hingga 7 peringkat, dari ranking ke - 34 di tahun 2023 menjadi ke - 27 di tahun 2024.
“Ini merupakan wujud konkret atas upaya Pemerintah dalam meningkatkan kemudahan berusaha dan menciptakan iklim investasi yang baik bagi para investor melalui implementasi Undang-Undang Cipta Kerja,” kakta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Dengan kenaikan peringkat daya saing Indonesia ini, Menko Airlangga, upaya Indonesia dalam mewujudkan cita-cita menjadi negara dengan ekonomi terbesar dunia semakin terbayarkan. Apalagi peringkat daya saing Indonesia saat ini menjadi yang tertingg dalam enam tahun terakhir.
Kemarin (18/6/2024), IMD telah merilis "2024 IMD World Competitiveness Rangking". Peringkat daya saing 67 negara utama dunia ini merupakan hasil perhitungan yang dilakukan dengan mengukur sejumlah indikator perekonomian, mulai dari populasi penduduk hingga produk domestik bruto (PDB) masing - masing negara.
"Ini berfungsi sebagai tolok ukur bagi negara - negara tersebut untuk menghukur kemajuan mereka dan mengidentifikasi bidang - bidang yang perlu ditingkatkan, dan membuka jalan menuju pembangunan ekonomi," sebut Direktur IMD World Competitiveness Center dalam laporan yang dirilis Selasa (18/6/2024).
Berbagai Perbaikan
Dalam laporan IMD terungkap sejumlah perbaikan di berbagai bidang yang diraih Indonesia dalam setahun terakhir. Indonesia tercatat mendapat peningkatan pada faktor efisiensi bisnis (dari peringkat ke-20 menjadi ke-14), efisiensi pemerintah (dari peringkat ke-31 menjadi ke-23), dan performa ekonomi (dari peringkat ke-29 menjadi ke-24).
Secara lebih rinci, beberapa hal yang berhasil mendorong peningkatan di sisi efisiensi bisnis antara lain ketersediaan tenaga kerja (peringkat ke-2), manajemen perusahaan (peringkat ke-10), hingga perilaku masyarakat (peringkat ke-12).
Kemudian, peningkatan dari faktor efisiensi Pemerintah yang naik 8 peringkat salah satunya tercapai berkat upaya Pemerintah dalam perundangan bisnis yang mengalami peningkatan peringkat dari ke-49 di tahun 2023 menjadi peringkat ke-42 di tahun 2024.
Selanjutnya, faktor peningkatan kinerja ekonomi utamanya didorong oleh kuatnya ekonomi dalam negeri (peringkat ke-10) dan terjaganya tingkat harga (peringkat ke-12). Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Q1-2024 meningkat hingga 5,11% (YoY), dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi pada Triwulan sebelumnya sebesar 5,04 persen (yoy).
Kenaikan peringkat daya saing dari suatu negara tentu memberikan efek signifikan, khususnya terhadap daya tarik investor. Peringkat daya saing yang tinggi akan meningkatkan reputasi dan citra positif suatu negara di mata investor global yang sering kali mempertimbangkan peringkat tersebut dalam keputusan investasi mereka. Selain itu, peringkat daya saing yang lebih tinggi tentunya akan meningkatkan kepercayaan investor terhadap stabilitas ekonomi dan potensi pertumbuhan suatu negara.
Sejalan dengan hal tersebut, realisasi investasi Indonesia hingga akhir Q1-2024 telah menunjukkan tren positif dan mampu mencapai Rp401,5 triliun atau mengalami peningkatan sekitar 22,1 persen (YoY), di mana nilai PMA berhasil mencapai Rp204,4 triliun atau tumbuh sekitar 15,5 persen (YoY).
Revisi PP 5/2021
Meski daya saing telah membaik, pemerintah Indonesia akan terus berupaya untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik lagi. Guna meningkatkan kemudahan berusaha, pemerintah melakukan perbaikan regulasi melalui Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Saat ini PP 5/2021 tersebut sedang dilakukan perubahan dan dalam tahap finalisasi revisi untuk memperbaiki proses bisnis persyaratan dasar, tata cara (NSPK: Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) perizinan berusaha berbasis risiko.
"Selain itu, revisi juga akan mempertegas pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko yang diharapkan akan selesai pada Juli 2024, atau sebelum akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo," jelas Menko Airlangga.
Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah juga terus melakukan perbaikan pelayanan melalui penyempurnaan sistem OSS (Online Single Submission).
Secara keseluruhan, Menko Airlangga berharap, peningkatan peringkat daya saing Indonesia akan berdampak besar dalam menarik lebih banyak investor asing. (hsb)