Ramai Dikritik Warganet, Ternyata Pemprov DKI Masih Tetap Berikan Insentif Bebas PBB Untuk Rumah di Bawah Rp2 Miliar, Ini Syaratnya....
Sumber :
  • Antara Foto

Ramai Dikritik Warganet, Ternyata DKI Tetap Berikan Insentif PBB Untuk Rumah di Bawah Rp2 Miliar, Ini Syaratnya...

Selasa, 18 Juni 2024 - 20:56 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Perubahan aturan tentang insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sempat membuat heboh warganet. Penjabat Gubernur DKI bahkan dituding sewenang - wenang dengan mencabut insentif pajak yang sudah diberikan sejak era pemerintahan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hingga Anies Baswedan ini. 

Kepala  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati akhirnya bersuara menanggapi keluhan warganet. Dia menyebutkan bahwa insentif pajak berupa pembebasan pembayaran PPB masih tetap diberikan khususnya untuk rumah atau hunian dengan harga di bawah Rp2 miliar (NJOP). 

Namun, dengan pertimbangan prinsip keadilan, Pemprov DKI Jakarta mulai tahun 2024, hanya memberikan insentif pembebasan PBB untuk warga yang hanya memiliki satu rumah di wilayah DKI Jakarta. 

"Pada tahun sebelumnya, hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar dibebaskan pajaknya. Namun, untuk tahun 2024, hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki wajib pajak," kata Lusiana Herawati di Jakarta, Selasa (18/6/2024).

Kebijakan insentif pajak ini tertuang pada Peraturan Gubernur nomor 16 tahun 2024 diterbitkan sebagai implementasi Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan ini berisi sedikit perubahan demi prinsip keadilan dan agar insentif lebih tepat sasaran.

Dengan aturan baru ini, maka warga DKI Jakarta yang memiliki lebih dari satu rumah tidak lagi mendapatkan insentif PBB untuk seluruh rumah yang dimilikinya. 

Bagi warga yang memiliki dua rumah atau hunian, menurut Lusiana Herawati, hanya bisa mendapatkan insentif PBB untuk satu objek pajak atau rumah miliknya. "Pembebasan akan diterapkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terbesar," katanya. 

Terlebih lagi, menurut Lusiana Herawati, pemberian insentif PBB ini sebenarnya dipretahankan pada tahun - tahun sebelumnya juga dalam rangka pemulihan ekonomi dampak COVID-19.

Insentif Tambahan

Selain mempertahankan insentif PBB, Lusiana Herawati juga menyebut, bahwa Pemprov DKI Jakarta pada tahun justru memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan atau sanksi pajak, serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang.

Selain pembebasan pajak di bawah Rp2 miliar, lanjut Lusiana, terdapat pula pembebasan pokok 50 persen yang diberikan untuk kategori, PBB-P2 harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 sebesar Rp0 dan tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan 100 persen.

"Ada pula pembebasan nilai tertentu, diberikan untuk kategori PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 lebih dari Rp0. Kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih dari 25 persen dari PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2023," katanya.

Dia menjelaskan, pemberian keringangan ini bertujuan untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakan. Selain itu, keringangan juga untuk menjaga daya beli masyarakat, sehingga tujuan dalam menghimpun penerimaan pajak daerah, khususnya PBB-P2, dapat terealisasi secara optimal.

"Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakan," kata Lusiana.

Syarat Insentif

Adapun kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta pada 2024, berisi  berbagai jenis keringangan dan persayaratan untuk kategori tertentu, antara lain:

• Pembebasan Pokok 100%, diberikan untuk kategori:

  1. Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi,
  2. Hunian dengan NJOP sampai dengan Rp 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah),
  3. Hanya diberikan kepada Wajib Pajak untuk satu Objek PBB-P2, dan
  4. Apabila Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu objek pajak, maka pembebasan akan diberikan kepada NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.

• Pembebasan Pokok 50%, diberikan untuk kategori:

  1. PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 sebesar Rp 0,- (Nol Rupiah).
  2. Tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan 100%.
  3. Bukan termasuk PBB-P2 yang baru ditetapkan pada tahun pajak 2024.

• Pembebasan Nilai tertentu, diberikan untuk kategori:

  1. PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 lebih dari Rp 0,- (nol rupiah).
  2. Kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih dari 25% dari PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2023.
  3. Tidak memenuhi ketentuan kriteria untuk diberikan pembebasan 100%.
  4. Bukan termasuk objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan.
  5. Bukan termasuk Objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024. (hsb)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral