Ilustrasi perumahan rakyat yang nantinya akan dibiayai melalui iuran Tapera..
Sumber :
  • Antara

Asosiasi Real Estate Keluhkan Iuran Tapera, Bisa Untungkan Industri Properti Tapi Bebani Pekerja dan Pengusaha: Harus Tebang Pilih

Kamis, 30 Mei 2024 - 09:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera masih mendapatkan respons pro dan kontra di masyarakat.

Kini, Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) meminta agar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak membebani pengusaha dan pekerja.

Sebagaimana diketahui, Tapera akan mewajibkan setiap peserta untuk dipotong 3% dari penghasilannya.

Untuk karyawan, potongan tersebut akan dikenakan sebesar 2,5% dari gaji pribadi dan 0,5% akan ditanggung perusahaan.

"Kita melihat iuran Tapera ini jangan sampai jadi beban bagi pengusaha dan pekerja yang selama ini sudah dibebani dengan berbagai macam potongan serta iuran. Tapera ini mesti disosialisasikan baik-baik," ujar Ketua AREBI Lukas Bong di Jakarta, dikutip Kamis (30/5/2024).

Lukas Bong menambahkan, Tapera masih perlu ada pembahasan lebih lanjut dengan semua pemangku kepentingan.

"Saya melihat Tapera ini bisa menjadi motor penggerak untuk sektor industri properti, tapi saya pikir Tapera ini terlalu dini untuk diterapkan," katanya.

Lukas mempertanyakan bagi pekerja yang sudah memiliki rumah, namun tetap wajib ikut menjadi peserta Tapera. Padahal pemotongan iuran Tapera itu angkanya tidak kecil dan pada akhirnya terakumulasi menjadi dana jumbo yang dikelola oleh Badan Pengelola atau BP Tapera.

"Saya pikir pengenaan Iuran Tapera kepada masyarakat dan pekerja harus tebang pilih, tidak semua harus disamaratakan. Dan kita mesti tahu katakan lah perlu ada subsidi dari pemerintah, subsidi perusahaan dan mungkin ada dana dari masyarakat atau konsumen, sehingga angka iuran Tapera menjadi menarik bagi masyarakat dan pekerja untuk mau menabungkan uangnya. Jadi rasanya tidak bisa diberlakukan sama rata," kata Lukas Bong.

Menurut dia, besaran iuran Tapera sebesar 3 persen mirip dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat 2 PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, yang tidak mengalami perubahan dalam PP Nomor 21 Tahun 2024, disebutkan bahwa pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat 1 setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening dana Tapera.

Adapun besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 15 ayat 1 PP 25/2020, yang tidak mengalami perubahan dalam PP Nomor 21 Tahun 2024. (ant/rpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:59
05:24
02:29
01:42
01:43
08:03
Viral