news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi perumahan yang akan disokong dana Tapera.
Sumber :
  • Istimewa

Gaji Karyawan Dipotong Lagi 3% untuk Iuran Tapera, Begini Aturan, Skema, dan Manfaat Tabungan Perumahan Rakyat?

Tapera akan menjadi tabungan yang disetorkan rutin dari potongan 3 persen gaji/upah karyawan dan penghasilan pekerja mandiri untuk pembiayaan perumahan murah.
Selasa, 28 Mei 2024 - 12:50 WIB
Reporter:
Editor :

Manfaat Pembiayaaan Tapera

Kembali berdasarkan dari laman resmi, Tapera menjanjikan sejumlah manfaat bagi seluruh peserta tabungan ini.

Bagi pekerja dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), maka terdapat sejumlah manfaat sebagai berikut:

1. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Peserta pekerja dapat melakukan pengajuan pembiayaan untuk pembelian rumah pertama, dengan syarat telah menjadi peserta Tapera minimal satu tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku.

2. Kredit Bangun Rumah (KBR)

Jika peserta pekerja lebih memilih untuk membangun rumah dibanding membeli rumah, Tapera juga bisa digunakan untuk mengajukan pembiayaan pembangunan rumah pertama baru. Syaratnya sama dengan poin yang pertama.

3. Kredit Renovasi Rumah (KRR)

Tak hanya untuk membeli atau membangun rumah baru pertama, peserta pekerja juga bisa mengajukan pembiayaan untuk renovasi atau perbaikan rumah. Sama seperti pengajuan pembiayaan rumah baru, syarat mengajukan kredit ini yakni telah menjadi peserta Tapera minimal satu tahun dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

Sedangkan untuk pekerja non-MBR, manfaat yang bakal didapatkan dengan menjadi peserta tapera adalah pengembalian tabungan dan imbal hasil.

Pengembalian tabungan dan imbal hasil dapat diambil apabila telah berhenti menjadi Peserta Pekerja pensiun atau Pekerja Mandiri yang telah mencapai usia 58 tahun.

Kata Jokowi Melihat Respons Geger Masyarakat

Melihat respons masyarakat yang berhitung mengenai potongan gaji pegawai sebesar 3 persen Tapera, Presiden Jokowi menilai hal tersebut wajar.

“Iya semua dihitung lah. Biasa dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau nggak mampu, berat atau enggak berat,” kata Joko Widodo di Jakarta, Senin (27/5/2024).

Presiden mengatakan, kebijakan menyangkut Tapera ini sama halnya ketika pemberlakuan kebijakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) yang dulu juga sempat ramai menjadi perbincangan publik.

“Seperti dulu BPJS, di luar yang PBI, yang gratis 96 juta kan juga ramai. Tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya. Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” kata Jokowi. (rpi)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:10
05:21
02:59
06:26
01:02
04:07

Viral