- Istimewa
Gaji Karyawan Dipotong Lagi 3% untuk Iuran Tapera, Begini Aturan, Skema, dan Manfaat Tabungan Perumahan Rakyat?
Untuk karyawan, besaran potongan dana Tapera itu dibayarkan dengan ketentuan, pemberi kerja menanggung 0,5 persen dan 2,5 persen sisanya dipotong dari gaji.
Dalam Pasal 14, disebutkan bahwa potongan dana Tapera untuk pekerja mandiri atau freelancer dibayarkan secara mandiri sesuai gaji yang dilaporkan.
Lantas, seperti penerapan iuran Tapera dalam PP Nomor 21 Tahun 2024?
Melansir tapera.go.id, dana yang diperoleh Badan Pengelola (BP) Tapera dari pemotongan peserta akan dilakukan pengelolaan berupa Pengerahan, Pemupukan dan Pemanfaatan
Skema Potongan Dana Tapera
Disebutkan dalam Pasal 6 ayat 2 PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, peserta dana Tapera adalah setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berusia minimal 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.
Mekanisme atau skema penerapan potongan dana Tapera sebelumnya sudah diatur dalam Pasal 20 PP Nomor 25 Tahun 2020.