Sumber :
- Bagas-tvOnenews
Pelaku Jastip Barang Impor Harus Patuhi Aturan Pajak dan Perlindungan Konsumen, Mendag Zulhas: Bukan Menyulitkan, Jangan Demi Keuntungan Sendiri
Sabtu, 4 Mei 2024 - 11:53 WIB
Barang-barang yang masuk dalam kategori bukan pribadi termasuk jastip tidak mendapatkan relaksasi dari sisi fiskal yakni pembebasan bea masuk 500 dolar AS per orang untuk setiap kedatangan.
Kemudian barang jastip juga akan dipungut bea masuk (tarif MFN), pajak pertambahan nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.
Sementara untuk barang pribadi diberikan pembebasan bea masuk 500 dolar AS per orang untuk setiap kedatangan. Sementara untuk selisih lebihnya dipungut bea masuk 10 persen, PPN, dan PPh Pasal 22 Impor.
Adapun penilaian terhadap barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut tergolong sebagai barang pribadi atau non pribadi dilakukan oleh petugas bea cukai sesuai dengan PMK 203/2017. (ant/rpi)