Tony Wenas saat silaturahmi lebaran di rumah dinas Menteri Bahlil, Rabu (10/4/2024).
Sumber :
  • Antara-Martha

Jawab Keinginan RI Kuasai 61% Saham Freeport, Bos PTFI Buka Suara: Tidak Mudah

Rabu, 10 April 2024 - 16:25 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas angkat bicara mengenai mimpi pemerintah Republik Indonesia yang ingin melakukan penambahan saham hingga 61%.

Sebagaimana diketahui, RI saat ini telah menggenggam 51% saham perusahaan PTFI.

Terkait hal tersebut, menurut Tony Wenas, proses pembahasan penambahan saham Freeport membutuhkan waktu dan proses yang tidak sederhana.

Hal tersebut disampaikan Tony Wenas saat berkunjung silaturahmi lebaran di rumah dinas Menves Bahlil Lahadalia di Jakarta.

"Ini prosesnya kan ada proses birokrasi, ada proses administrasi, PP 96 nya juga perlu direvisi, jadi itu kan semuanya butuh waktu, tapi mudah mudahan lah bisa diselesaikan," kata Tony dikutip Rabu (10/4/2024).

Tony Wenas menuturkan, urusan penambahan saham tersebut perlu adanya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Menurut Tony Wenas, semua pihak sudah saling memiliki pemahaman terkait proses penambahan saham pemerintah di Freeport.

Oleh karena itu, pihaknya enggan berkomentar panjang terkait perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) Freeport.

"Nanti tanyanya sama Pak Bahlil penerbitan IUPK-nya itu," ujarnya.

Diketahui bahwa selama sepekan ini belum ada aktivitas terkait pembahasan penambahan saham Pemerintah RI di Freeport.

Sementara, IUPK PTFI akan berakhir pada 2041. PTFI sudah mengajukan perpanjangan kontrak beroperasi setelah 2041, tetapi belum mendapat kepastian lantaran masih ada beberapa pertimbangan persyaratan.

Salah satu syarat yang diminta kepada PTFI adalah menambah kepemilikan saham pemerintah di perusahaan tambang itu sebanyak 10 persen atau menjadi 61 persen.

Tony menyampaikan, sampai saat ini persyaratan tersebut masih dalam tahap diskusi. Selain itu, pembangunan smelter baru juga disebut sebagai persyaratan.

PTFI membutuhkan kepastian perpanjangan kontrak kerja sesegera mungkin, agar dapat mengeksplorasi tambang. Menurut Tonny, dibutuhkan waktu hingga 15 tahun untuk membangun tambang. (ant/rpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral