- Instagram @luhut.pandjaitan
Penting Kendaraan Listrik, Luhut Sebut Salah Satu Alasan Kualitas Udara di Jakarta Jelek karena Transportasi
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut salah satu alasan kualitas udara Jakarta jelek adalah karena transportasi. Oleh karena itu, penting untuk diperbanyak kendaraan listrik.
Fakta tersebut diungkapkan Luhut berdasarkan studi yang telah dilakukan pemerintah.
"Sekarang kan air quality di Jakarta jelek, dan kita sudah dapat hasil studi bahwa yang paling banyak penyebabnya itu salah satunya transportasi. Ada macam-macam, motor, mobil, angkutan publik, dan seterusnya," kata Luhut, di video yang diunggah akun Instagram resminya @luhut.pandjaitan, Rabu (21/2/2024).
Terkait hal tersebut, Luhut menyebut pemerintah berupaya melakukan perbaikan pada angkutan publik. Misalnya adalah dengan memperbanyak LRT dan meningkatkan jumlah bus umum yang menggunakan mesin listrik.
"Demikian pula sepeda motor listrik. PMK-nya sudah keluar. Sudah jalan, sudah diberikan insentif yang bagus," kata dia menambahkan.
Selain itu, Luhut telah mengkomunikasikan kepada jajarannya agar pendaftaran kendaraan listrik dipermudah. Menurutnya, masyarakat semestinya bisa melakukan pendaftaran secara online atau daring.
Sebab, kata dia, jika pendaftaran dilakukan secara langsung atau luring (luar jaringan) maka bisa menimbulkan antre panjang dan merepotkan.
"Sehingga nanti orang kalau mau register tadi online saja, sehingga nggak perlu sampai antre panjang. Memang harus dicatat nomor mesin itu masih diperlukan hadidr, tapi yang lain saya kira bisa dilakukan dengan online," ujar dia lagi.
Lebih lanjut, Luhut mengatakan agar masyarakat memberikan masukan untuk pemerintah terkait kebijakan kendaraan listrik.
"Jadi mari kita ramai-ramai, ini kan public policy. Tapi jangan ngomongnya bilang pemerintah nggak paham. Kita paham kok semya, hanya kita ingin dapat yang terbaik," kata dia lagi.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menerbitkan dua peraturan berkaitan dengan kendaraan listrik yaitu PMK Nomor 8 Tahun 2024 dan Nomor 9 Tahun 2024.
Adapun PMK Nomor 8 Tahun 2024 berisi tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah.
Selain itu, PMK Nomor 9 Tahun 2024 berisi tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah. (iwh)