- Dok.Kemenkeu
Ditjen Bea Cukai Tingkatkan Penerimaan Negara di 2024, Ini Strategi Yang Akan Ditempuh
Langkah strategis disiapkan pemerintah untuk menjaga target tersebut tetap kondusif, terutama di sisa tahun 2023. Paket kebijakan berupa insentif dan bantuan digelontorkan, seperti Bantuan beras, Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino, Kredit Usaha Rakyat (KUR), hingga insentif perumahan. Alhasil, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai salah satu instrumen dalam mengelola perekonomian nasional, kembali memainkan peran penting melalui tiga fungsinya, yaitu alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
Nasib baik kinerja APBN per Oktober 2023, sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan, mencatatkan pendapatan negara mencapai Rp2.240,1 triliun sedangkan belanja negara Rp2.240,8 triliun. Meskipun defisit Rp700 miliar, APBN masih mencatatkan surplus keseimbangan primer sebesar Rp365,4 triliun. Kinerja positif ini terjadi ditengah risiko dan ketidakpastian global yang masih meningkat. Indonesia tidak boleh mengabaikan kondisi global tersebut, karena efek rembesannya (spill over) berpotensi mempengaruhi perekonomian nasional mulai dari inflasi hingga nilai tukar.
Penerimaan kepabeanan dan cukai merupakan salah satu kontributor dalam pendapatan negara, terutama penerimaan perpajakan. Kinerjanya hingga bulan Oktober 2023 mencapai Rp220,8 triliun. Capaian tersebut turut berkontribusi membiayai belanja pemerintah pusat dengan manfaat yang langsung dirasakan masyarakat, yaitu sebesar Rp1.572,2 triliun. Bentuk belanja tadi di antaranya adalah perlindungan sosial, Petani, dan UMKM; pendidikan; hingga infrastruktur.
Penerimaan kepabeanan dan cukai, terdiri atas Bea Masuk (BM), Bea Keluar (BK), dan Cukai. Kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai, sangat terpengaruh oleh kondisi perdagangan dunia. Pun demikian situasi geopolitik yang belum mereda, menyebabkan volatilitas atau ketidakpastian yang berpengaruh pada harga komoditas dunia. Belum lagi penerimaan cukai yang karakteristiknya tidak seperti penerimaan perpajakan pada umumnya, karena berfungsi sebagai pengendalian konsumsi. Namun demikian, tantangan-tantangan tersebut tidak menyurutkan kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam menuntaskan amanat penerimaan hingga akhir tahun 2023 nanti.