RH (rompi oranye) terduga pelaku usaha pialang asuransi tanpa izin..
Sumber :
  • Humas OJK

OJK Tangkap Pelaku Asuransi Ilegal

Kamis, 21 September 2023 - 08:38 WIB

OJK kemudian berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia melalui Korwas PPNS, untuk melakukan upaya penangkapan namun tidak berhasil dan selanjutnya atas tersangka Sdr. RH dimintakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. 

Proses pencarian melibatkan Reserse Mobile (Resmob) Bareskrim Polri dan juga Penyidik Polri kewilayahan. OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Karo Korwas PPNS, Resmob Bareskrim Polri serta penyidik kewilayahan yaitu Jajaran Penyidik Polda Bengkulu yaitu Penyidik Ditreskrimum, Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Dit Intelijen Polda Bengkulu dan Penyidik Polres Bengkulu Selatan serta jajaran Penyidik Polda Riau yaitu Penyidik Ditreskrimum, Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau dan Dit Intelijen Polda Riau, atas segala bantuan, koordinasi dan asistensi dari Kepolisian Republik Indonesia dalam keberhasilan penangkapan RH ini.  

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:12
01:42
08:26
02:22
03:19
05:01
Viral