news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi - Aparat Sipil Negara.
Sumber :
  • ANTARA

Gaji ASN, TNI, Polri Naik 8 Persen. Berikut Rincian Gaji Berdasarkan Golongan dan Kepangkatan

Jokowi menyampaikan bahwa RAPBN mengusulkan kenaikan gaji untuk ASN pusat, daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan 12 persen.
Kamis, 17 Agustus 2023 - 06:54 WIB
Reporter:
Editor :

Tamtama
Kelas satu: Rp1.694.900 - Rp2.617.500,
Kelas dua: Rp1.643.500 - Rp2.538.100,
Prajurit kepala: Rp1.747.900 - Rp2.699.400,
Kopral satu: Rp1.858.900 - Rp2.870.900,
Kopral dua: Rp1.802.600 - Rp2.783.900,
Kopral kepala: Rp1.917.100 - Rp2.960.700.

Bintara
Sersan Satu: Rp2.169.500 - Rp3.565.200,
Sersan Dua: Rp2.103.700 - Rp3.457.100,
Sersan Kepala: Rp2.237.400 - Rp3.676.700,
Sersan Mayor: Rp2.307.400 - Rp3.791.700,
Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 - Rp4.032.600,
Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 - Rp3.910.300.

Perwira
Letnan Satu: Rp2.820.800 - Rp4.635.600,
Letnan Dua: Rp2.735.300 - Rp4.425.200,
Mayor: Rp3.000.100 - Rp4.930.100,
Letnan Kolonel: Rp3.093.900 - Rp5.084.300,
Kolonel: Rp 3.190.700 - Rp 5.243.400,
Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp3.290.500 - Rp5.407.400,
Mayor Jenderal Laks muda Mars Muda: Rp3.393.400 - Rp5.576.500,
Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp5.079.300 - Rp5.750.900,
Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.238.200 - Rp5.930.800.

(ito)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

16:39
05:06
00:56
02:33
00:57
00:57

Viral