Ilustrasi - Aparat Sipil Negara.
Sumber :
  • ANTARA

Gaji ASN, TNI, Polri Naik 8 Persen. Berikut Rincian Gaji Berdasarkan Golongan dan Kepangkatan

Kamis, 17 Agustus 2023 - 06:54 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Presiden Joko Widodo menyampaikan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri saat menyampaikan pidato RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR, Rabu (16/8/2023).

Gaji ASN atau gaji PNS kini resmi naik sebagai upaya pemerintah dalam reformasi birokrasi dan perbaikan kesejahteraan para abdi negara.

Jokowi menyampaikan bahwa RAPBN mengusulkan perbaikan penghasilan kenaikan gaji untuk ASN pusat, daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan 12 persen.

Lantas, berapakah nominal gaji ASN, TNI, dan Polri usai mendapatkan kenaikan itu?

Gaji ASN

Gaji ASN setiap golongan akan mengalami kenaikan sebanyak 8 persen. Berikut rincian nominal gaji dari berbagai golongan ASN.

Golongan I
Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800,
Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900,
Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500,
Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500.

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral