

Sumber :
- Antara
OJK: Premi PAYDI di Februari 2023 Mengalami Penurunan Sebesar 20,84 Persen
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebutkan premi Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) mengalami penurunan.
Selasa, 4 April 2023 - 22:28 WIB
Selain itu, ia menyampaikan bahwa per 14 Maret 2023 yang merupakan batas waktu penyesuaian izin produk PAYDI, sebanyak 31 perusahaan asuransi yang dapat memasarkan PAYDI yang telah berizin.
“Adapun perusahaan-perusahaan asuransi jiwa lainnya yang selama ini telah menjual produk PAYDI, utk sementara dihentikan penjualan produk PAYDI-nya sampai dengan produknya sudah resmi tercatat di OJK sesuai SEOJK Nomor 5 Tahun 2022,” katanya.(ant/chm)