- Antara
OJK: Premi PAYDI di Februari 2023 Mengalami Penurunan Sebesar 20,84 Persen
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyebutkan premi Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) mengalami penurunan 20,84 persen pada Februari 2023.
Nilai premi PAYDI turun menjadi Rp10,3 triliun di Februari 2023. Sebelumnya pada Februari 2022 nilai premi PAYDI sebesar Rp13 triliun.
“Genap 1 tahun sejak diterbitkannya Surat Edaran OJK Nomor 5 Tahun 2022 tentang PAYDI, kami melihat bahwa perkembangan selama 1 tahun terakhir ini sedikit banyak mencerminkan arah perkembangan pemasaran produk PAYDI di industri asuransi Indonesia,” kata Ogi Prastomiyono dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.
Penurunan persentasi premi PAYDI ini disebabkan oleh adanya perubahan perilaku konsumen industri asuransi.
Jika dilihat dari jumlah tertanggung dalam 5 tahun terakhir, jumlah konsumen yang tertanggung menurun 31,43 persen dari 7,75 juta pada 2018 menjadi 5,31 juta pada 2022.
Penurunan tersebut sejalan dengan arahan OJK yang mendorong industri asuransi agar lebih mengedepankan penjualan produk-produk asuransi yang mengutamakan proteksi atas risiko dibandingkan dengan produk asuransi yang lebih fokus kepada pengembalian imbal hasil investasi seperti PAYDI.
“Hal ini akan mendorong industri asuransi kembali kepada khittah sebagai penyedia perlindungan risiko bagi konsumen,” katanya.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa per 14 Maret 2023 yang merupakan batas waktu penyesuaian izin produk PAYDI, sebanyak 31 perusahaan asuransi yang dapat memasarkan PAYDI yang telah berizin.
“Adapun perusahaan-perusahaan asuransi jiwa lainnya yang selama ini telah menjual produk PAYDI, utk sementara dihentikan penjualan produk PAYDI-nya sampai dengan produknya sudah resmi tercatat di OJK sesuai SEOJK Nomor 5 Tahun 2022,” katanya.(ant/chm)