- Tim tvOne - Andri Prasetiyo
Pedofilia Online di Yogyakarta, Polisi Temukan Dugaan Jual-Beli Konten Porno ke Luar Negeri
"Sebenarnya ini dikategorikan sebagai darkweb, dunia gelap sisi gelap daripada internet sendiri. Dan di sini memang jelas bahwa transaksi ini dilakukan karena mereka mencari dengan tujuan motif ekonomi. Tapi kami masih mendalami, sedang menunggu proses pengangkatan barang bukti digitalnya dari laboratorium digital forensik kami," bebernya.
Roberto juga masih mendalami apakah jaringan mereka sampai ke luar negeri. Sebab server yang digunakan untuk mendistribusikan konten-konten porno tersebut berada di luar negeri.
"Ini sedang dalam proses semua, yang jelas Scientific Crime Investigation yang kami terapkan ini memerlukan data bukti pendukung hasil pengangkatan data digital elektronik," terangnya.
Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pada persangkaan pasal, selain Undang-Undang ITE, hasil koordinasi kami juga menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022 dan ini kita upayakan bisa hukuman secara maksimal terhadap para pelaku ini," pungkasnya. (Apo/buz).