Sumber :
- Tim tvOne - Andri Prasetiyo
Pedofilia Online di Yogyakarta, Polisi Temukan Dugaan Jual-Beli Konten Porno ke Luar Negeri
Kasus pedofilia online di Yogyakarta, selain motif kepuasan hasrat seksual, hasil penyidikan polisi juga menemukan dugaan motif ekonomi dalam kasus tersebut.
Rabu, 13 Juli 2022 - 21:02 WIB
Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pada persangkaan pasal, selain Undang-Undang ITE, hasil koordinasi kami juga menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022 dan ini kita upayakan bisa hukuman secara maksimal terhadap para pelaku ini," pungkasnya. (Apo/buz).