- Tim tvOne - Andri Prasetiyo
Pedofilia Online di Yogyakarta, Polisi Temukan Dugaan Jual-Beli Konten Porno ke Luar Negeri
Sleman, DIY - Polda DIY terus mengembangkan kasus pedofilia online dengan korban empat orang anak perempuan di Sedayu, Bantul. Sebanyak 8 orang tersangka sudah ditangkap polisi dengan peran masing-masing.
Mereka adalah FAS (26), DS (23), SD (45), ACP (21), DD (19), AN (27), AR (39), serta ABH yang masih berusia 17 tahun. Para tersangka pedofilia online ini ditangkap sejumlah di lokasi berbeda, mulai dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Lampung, hingga Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Ke delapan tersangka memiliki peran masing-masing. Ada yang berperan sebagai kreator grup WhatsApp, admin grup, hingga pengunggah dan pengirim konten video porno anak.
Sementara dari dua grup WA yang mereka ikuti yakni GCBH dan BBV, ditemukan sekitar 2.372 video dan gambar porno bermuatan anak dan dewasa. Kedua grup tersebut memiliki anggota keseluruhan sebanyak 1.550 orang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu mengatakan, selain motif kepuasan hasrat seksual, pihaknya juga menemukan dugaan motif ekonomi dalam kasus tersebut.
"Kenapa? Karena kami menemukan di beberapa barang bukti digital bahwa konten-konten tersebut didistribusikan melalui media online yang posisi server dan keberadaannya adanya di luar Indonesia," kata Roberto kepada wartawan saat rilis kasus di Mapolda DIY, Rabu (13/7/2022).
Roberto menjelaskan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dan menjalin kerja sama dengan agen penegakan hukum di luar negeri terkait indikasi tersebut. Termasuk menunggu hasil dari proses pengangkatan barang bukti digital untuk membuktikan hal tersebut.
"Sebenarnya ini dikategorikan sebagai darkweb, dunia gelap sisi gelap daripada internet sendiri. Dan di sini memang jelas bahwa transaksi ini dilakukan karena mereka mencari dengan tujuan motif ekonomi. Tapi kami masih mendalami, sedang menunggu proses pengangkatan barang bukti digitalnya dari laboratorium digital forensik kami," bebernya.
Roberto juga masih mendalami apakah jaringan mereka sampai ke luar negeri. Sebab server yang digunakan untuk mendistribusikan konten-konten porno tersebut berada di luar negeri.
"Ini sedang dalam proses semua, yang jelas Scientific Crime Investigation yang kami terapkan ini memerlukan data bukti pendukung hasil pengangkatan data digital elektronik," terangnya.
Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pada persangkaan pasal, selain Undang-Undang ITE, hasil koordinasi kami juga menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022 dan ini kita upayakan bisa hukuman secara maksimal terhadap para pelaku ini," pungkasnya. (Apo/buz).