- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Penyelundupan 54 Ribu Benih Lobster ke Singapura Digagalkan di Bandara YIA, Kerugian Negara Capai Rp 1,3 Miliar
Kulon Progo, tvOnenews.com - Upaya penyelundupan sebanyak 54 ribu benih bening lobster (BBL) ke Singapura berhasil digagalkan oleh petugas di Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA), Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta, Minggu (1/3/2026).
Aksi ilegal tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,3 Miliar.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengawasan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Yogyakarta bersama petugas keamanan bandara.
Bermula ketika petugas Avsec melakukan pemeriksaan rutin menggunakan mesin X-ray terhadap barang bawaan penumpang.
Hasil pemindaian menunjukkan adanya dua koper yang berisi mencurigakan milik dua calon penumpang pesawat tujuan Singapura. Petugas Balai Karantina Yogyakarta langsung menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan pemeriksaan fisik.
"Hasil pemeriksaan fisik ini, petugas menemukan BBL yang dikemas dalam 39 plastik. Setelah dilakukan pencacahan, jumlahnya mencapai lebih dari 50 ribu ekor, tanpa dilengkapi dokumen karantina yang dipersyaratkan sehingga kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,3 Miliar," kata Obing Hobir As’ari, Kepala Balai Karantina Yogyakarta, Senin (2/3/2026).
Dia menilai bahwa kasus ini memiliki dampak serius terhadap keberlanjutan sumber daya alam hayati Indonesia. Pasalnya, perbuatan itu melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Mengingat, BBL merupakan komoditas bernilai tinggi di pasar internasional. Dengan demikian, pengelolaannya di dalam negeri diatur ketat demi menjaga populasi lobster di alam.
“Setiap benih lobster yang keluar secara ilegal berpotensi merugikan ekonomi dan ancaman terhadap regenerasi lobster di perairan Indonesia. Jika masyarakat mengetahui aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada aparat berwenang,” ujar Obing.
Sementara itu, kedua penumpang yang membawa koper berisi BBL telah diserahkan kepada Polres Kulon Progo untuk proses hukum lebih lanjut.
Langkah tegas ini diharapkan memberikan efek jera bagi siapa pun yang mencoba melanggar aturan lalu lintas komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan sesuai UU Nomor 21 Tahun 2019.
“Setelah melalui proses administrasi dan pemeriksaan oleh Tim Penegakan Hukum Karantina Yogyakarta dan Polres Kulon Progo, barang bukti berupa puluhan ribu benih lobster tersebut diserahkan ke Kementrian Kelautan dan Perikanan untuk selanjutnya akan dilepasliarkan di Pantai Baru Bantul,” ucap Obing. (scp/buz)