news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021, Sri Purnomo..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Hibah Pariwisata Tahun 2020

Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020 memasuki babak baru.
Selasa, 30 September 2025 - 18:49 WIB
Reporter:
Editor :

Sleman, tvOnenew.com - Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020 memasuki babak baru.

Pada Selasa (30/9/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman telah menetapkan Sri Purnomo sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia adalah Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021.

"Hari ini, penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah meningkatkan status seorang saksi dan menetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020. Dia adalah SP, Bupati Sleman periode 2010-2015 dan 2016-2021," tutur Bambang Yunianto, Kepala Kejari Sleman, Selasa (30/9/2025).

Ia melanjutkan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup yaitu dari keterangan para saksi, ahli, dan surat. Setidaknya ada 300 orang saksi yang sudah diperiksa secara simultan dan bersinambungan.

"Sampai saat ini, memang SP belum dilakukan penahanan. Kami baru menetapkannya sebagai tersangka dari yang semula seorang saksi," kata Bambang.

Dijelaskannya bahwa kasus dugaan korupsi terjadi pada 2020. Saat itu, Kabupaten Sleman memperoleh hibah dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebesar Rp 68.518.100.000 dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 yang pengaturannya diatur dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK/07/2020.

Selanjutnya, dari hasil penyidikan yang dilakukan, ditemukan perbuatan SP selaku Bupati Sleman telah memberikan dana hibah pariwisata untuk kelompok masyarakat di sektor pariwisata yang mana perbuatan saudara SP tersebut bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor: KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020.

Adapun, modus yang digunakan atau yang dilakukan oleh SP adalah dengan menerbitkan peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang pedoman pemberian hibah pariwisata tanggal 27 November 2020 mengatur tentang alokasi hibah dan membuat penetapan penerima hibah pariwisata yaitu kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar dari desa wisata dan desa rintisan wisata yang telah ada.

Perbuatan SP tersebut mengakibatkan kerugian negara yaitu berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan DI Yogyakarta atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman Tahun 2020 nomor: PE.03.03/SR-1504/PW12/5/2024 tanggal 12 Juni 2024 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 10.952.457.030.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral