news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Rismon Sianipar (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Andhika Dian Prasetyo (kanan) ditemui seusai pelaporan Jokowi atas tuduhan penyebaran berita bohong di Polda DI Yogyakarta, Selasa (15/7/2025)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Polda Metro Jaya Naikkan Laporan Jokowi ke Penyidikan, Rismon Sianipar Akui 2 Kali Diperiksa sebagai Saksi

Polda Metro Jaya menaikkan kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo ke tahap penyidikan.
Selasa, 15 Juli 2025 - 19:08 WIB
Reporter:
Editor :

Sleman, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menaikkan kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, laporan itu teregister dan ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mantan Walikota Solo itu melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE).

Rismon Sianipar yang termasuk satu di antara terlapor dalam perkara ini menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia percaya jika hukum di Indonesia masih memegang prinsip equality before the law atau kesetaraan di depan hukum.

"Kalau prosesnya pelaporan dari Pak Jokowi itu cepat, diterima dan diproses. Bahkan, sudah naik ke penyidikan, ya kita hormati," ucapnya ditemui di Polda DI Yogyakarta, Selasa (15/7/2025). 

Rismon mengaku telah beberapa kali menghadiri undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya.

"Kami sudah datang kemarin. Undangan klarifikasi dua kali, itu sebagai saksi," kata dia.

Untuk diketahui, Rismon didampingi tim kuasa hukumnya balik melaporkan Jokowi ke Polda DI Yogyakarta atas tuduhan penyebaran berita bohong pada hari ini.

Maka dari itu, ia juga menantang Polda DI Yogyakarta untuk memproses laporannya serupa yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

"Kami desak Polda DIY untuk memperlakukan Pak Jokowi seperti kami, warga masyarakat biasa dan equality before the law. Panggil Pak Jokowi lalu periksa minta keterangannya. Juga panggil Pak Kasmujo minta keterangannya dan panggil UGM," desak Rismon.

Dengan begitu, kata Rismon, terbukti apakah nanti Jokowi pada tahun 2017 menyebarkan berita bohong atau tidak. Apalagi saat itu, Jokowi masih menjabat sebagai Presiden RI. (scp/buz)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral