- Instagram @winda_anggraini_awaw
Sosok Pelempar Batu KA Sancaka Masih Misterius, KAI Bersama Polres Klaten Telusuri Terduga Pelaku
Yogyakarta, tvOnenews.com - Hingga saat ini, sosok di balik aksi pelemparan batu yang melukai penumpang wanita KA Sancaka 88F relasi Yogyakarta - Surabaya Gubeng masih misterius.
Karena itu, KAI Daop 6 Yogyakarta bersama Polres Klaten terus melakukan penelusuran terhadap terduga pelaku.
"Koordinasi dan kolaborasi terus dilakukan oleh Daop 6 Yogyakarta bersama kepolisian untuk melakukan penelusuran dan pencarian oknum pelaku pelemparan (batu)," kata Feni Novida Saragih, Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Selasa (8/7/2025).
Pascapelemparan batu pada Minggu (6/7/2025) lalu, penumpang tersebut terus didampingi oleh KAI untuk melanjutkan pengobatan di RS Mata Surabaya. Berdasarkan unggahan video korban melalui akun Instagramnya @winda_anggraini_awaw, aksi pelemparan batu menyebabkan kaca kereta pecah kemudian masuk ke dalam rambut, muka, dan baju. Bahkan, insiden ini menyebabkan muka korban keluar darah.
Selain itu, KAI juga giat melakukan patroli di lokasi rawan pelemparan batu dan penyuluhan kepada masyarakat sekitar jalur kereta api.
"Sebagai upaya pencegahan dan memberikan edukasi terkait bahaya pelemparan, KAI terus melakukan sosialisasi ke masyarakat yang berdekatan dengan jalur rel. Sosialisasi juga dilakukan melalui sosial media dan media massa," imbuh Feni.
Lebih lanjut, aksi vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1.
Dalam KUHP, dinyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Di pasal yang sama, pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.